Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_ Aparat Penegak Hukum Polres Metro Bekasi Kota dan (APH) terkesan tutup mata dengan maraknya toko-toko berkedok “toko kosmetik” yang jelas-jelas menjual obat-obatan tanpa izin edar seperti Tramadol, Excimer dan yang masuk obat daftar G.
Seperti toko kosmetik yang terletak di jalan raya Mustikasari,jalan Babakan kampung RT.002/RW.003, Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi Jawa Barat ini jelas tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).
Lalu kenapa dengan mudah toko tersebut mengedarkan obat Tramadol? Dimana APH khususnya Polres Metro Bekasi Kota ?
Saat awak media menyambangi toko kosmetik tanpa legalitas ini, benar saja mudah memperoleh obat jenis Tramadol dengan harga 4000 rupiah perbutir.
Seorang penjaga toko bertubuh kurus mengenakan baju warna biru,Jono(nama samaran), memaparkan bahwa dirinya hanya seorang pekerja. “saya disini juga baru buka bang,” jelas penjaga toko tersebut kepada awak media (7/10/2024).
Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran terkait Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggungjawab.
Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.
Jika di wilayah Kota Bekasi terus-menerus maraknya peredaran obat tanpa legalitas yang terdaftar jelas, maka akan banyak generasi anak bangsa khususnya di wilayah Hukum Kota Bekasi akan rusak dan memicunya tindakan kriminal,serta tawuran antar remaja di wilayah Kota Bekasi.