Jakarta, SIBER88.CO.ID_Permohonan Penghentian tuntuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Nur Ahsan Hafid dan Andrian Maulana dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana dan telah disetujui demi keadilan restoratif.
Tersangka Nur Akhsan Hafid yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ia telah dianggap menganiaya Nila Rela Tami pada Senin(12/7/2021)di BTN Reski Graha,Kelurahan Bulu Tempe,Kecamatan Tanete Riattang,Kabupaten Bone.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Bone dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka;
Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bone pada tanggal 14 Februari 2022. Batas waktu 14 (empat belas) hari: Senin, tanggal 28 Februari 2022.
Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tersangka merupakan kekasih korban;
Korban hanya mengalami luka ringan;
Masyarakat merespon positif.
Sedangkan tersangka ke-2 Adrian Maulana alias Rian alias Poce bin Sudirman yang disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ia telah dianggap berbuat tindakan tidak menyenangkan terhadap Dahniar pada Selasa 14/12/2021) di lokasi perkara jalan Ahmad Yani,kelurahan Macege,kecamatan Tanete Riattang,kabupaten Bone.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Bone dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka;
Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sanggau pada tanggal 11 Februari 2022. Batas waktu 14 (empat belas) hari: Rabu, tanggal 25 Februari 2022.
Tersangka merupakan keponakan korban; Korban hanya mengalami rasa takut dan trauma; Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Bzz)
























