Pesawaran, SIBER88.CO.ID//Kepala Desa Tanjungagung memecat Kadus 2 dusun Cikoat pada hari minggu (22/8/2021),
Tanpa alasan yang tepat, karena tidak mau kerja sama dengan kepala desa ( kades ).
Pasal pemecatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, ketika dikonfirmasi oleh awak media Kades Tanjungagung mengatakan bahwa, Lamri kadus yang tidak bisa diajak kerjasama,” Jawabnya singkat.
Sehari sebelumnya, tepatnya hari selasa 30-8-2021 kami mendatangi kantor Desa Tanjungagung, untuk klarifikasi dengan Abdul wasi sebagai Kepala desa agar bisa bermusyawarah mufakat hal pemecatan Lamri (45) kadus setempat.
Hadir ketua RT, Ketua Badan permusyawaratan desa (BPD), serta perangkat desa namun kades tidak merespon niat baik kami sebagai Lembaga sosial kontrol, terpaksa kami akan koordinasi dengan Camat Teluk pandan, ” Tegas Abdul Manaf ketua LSM- GMBI Kabupaten Pesawaran.
” Tepat pada waktunya, hari selasa malam, 31-8-3021 kami mendapat pesan singkat dari Camat Teluk pandan (Zulkifli Nuh) melalui WA yang isinya camat sudah memanggil kades dan kadus terkait permasyalahan pemecatan agar kades membatalkan niatnya.
Yang disesalkan oleh camat, kades bersikeras tidak bersedia mencabut/membatalkan pemecatan terhadap kadus Lamri apapun konsekuensi dan resikonya, ” Kata pak Camat.
Yang memberatkan pada
Lamri (45) menjabat Kadus ( Bayan) sudah berjalan 7 tahun dari jaman kades Saidi, Kamroni,sampai kades Abdulwasi saat ini dan saya terkejut setelah ketua TPK datang kerumah saya mengantarkan surat pernyataan yang isinya saya harus menanda tangani surat pengunduran diri.
“Namun saya tolak dan tidak mau menanda tangani surat pernyataan tersebut dan saya sebagai kadus tidak pernah diajak kompromi terlebih dahulu
maka saya menolak pemberhentian tersebut,”Tukas Lamri.
” Masalah pemecatan kadus sudah disampaikan oleh yang bersangkutan kepada LSM-Gerakan masyarakat bawah indonesia (LSM-GMBI) Kabupaten Pesawaran diterima Abd.Manaf, penerima kuasa dari kadus Lamin pada hari Selasa (31/8/2021).
” sesuai permendagri no.67 tahun 2017.Tentang pemberhentian/pengangkatan perangkat desa telah diatur dengan jelas, apabila yang bersangkutan meninggal dunia,
mengundurkan diri atau usia sudah 60 tahun, tersandung kasus tindak pidana.
ditempat terpisah, kami mendapat info melalui rekaman audio dari ketua APDESI ( Zainuri.Spd) meminta kepada pihak LSM-GMBI untuk memberikan solusi agar permasyalahan tersebut tidak mencuat, apalagi di exspos dalam pemberitaan.
” Perlu diketahui bahwa kepala desa tidak mengindahkan perintah atasan padahal menjabat kades belum cukup 2 tahun sudah membantah atasan, ” Kilah Abd.Manaf.
Sesuai surat Mendagri tgl.22.maret 2021.telah mengirim surat kepada Bupati dan Walikotaa seindonesia,surat nomor : 140/1682/SJ prihal pembinaan dan pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kami selaku ketua LSM-GMBI kecamatan Teluk pandan, sudah melintasi jalur prosedur terbaik, namun Kades Tanjungagung tidak menghargai cara kami dengan terpaksa kami akan lakukan demontrasi untuk mengambil sikap, ” Pungkas Zaidan.( A/kues )