Oknum Bidan Diduga Berikan Obat Kadaluarsa Ancam Dua Wartawati

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Hal memprihatinkan terhadap nasib wartawan kembali terjadi. Di Indramayu dua anggota wartawati diancam oleh seorang oknum bidan berinisial A warga desa Tenajar Lor,Kecamatan Kertasmaya,Kabupaten Indramayu.

Saodah wartawati media Kompas86.Com dan Puji Lestari wartawati media Min.co.id ketika meminta keterangan kepada bidan A terkait pemberian obat yang sudah kadaluarsa kepada seorang pasen,sang oknum bidan mengelak bahkan mengancam akan menuntut jika diberitakan.

“Akan saya tuntut balik kalian jika masalah ini diberitakan,” kata oknum bidan A kepada dua wartawati tersebut yang dituturkan oleh Saodah(Kompas86.Com)kepada awak media SIBER88(24/10/2021).

“Saya tidak pernah memberikan obat yang sudah kadaluarsa kepada pasen, obat itu bukan dari saya,”elak A.

Diketahui oknum bidan A bertugas di Puskesmas Tambi,Kecamatan Sliyeg,Kabupaten Indramayu. Ia juga membuka praktek pengobatan untuk umum di rumahnya tanpa surat izin dari dinas terkait.

Kronologinya berawal dari dua wartawati kompas86.com dan wartawati min.co .id mendapat informasi dari warga bahwa ada ibu yang membawa anaknya untuk diperiksakan ke bidan A,setelah diperiksa bidan memberikan obat sirup bermerek LIFADROX CEFADROXIL dan FACIDOL paracetamol.

Tak butuh waktu lama,sampainya di rumah sang ibu meminumkan obat kepada anaknya,tiba-tiba sang anak muntah-muntah,tapi si ibu berfikir mungkin karena anaknya sedang dalam kondisi sakit sehingga perut si anak menolak. Pada sore harinya obat tersebut diminumkan kembali keanaknya dan lagi-lagi si anak muntah-muntah,ibu sang anak belum menyadari bahwa yang diminum itu obat yang sudah kadaluarsa,ia baru sadar setelah melihat bulan dan tahun yang tertera dikemasan botol(exp date 03 2021) tersebut.

“Anak saya muntah-muntah terus setelah diminumkan obat sirup pemberian bidan A,”ujar sang ibu yang tak mau disebutkan namanya itu kepada dua wartawati(dilansir dari Kompas86.Com).
(B.zz)