Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_ Maraknya perampasan motor ulah Debt Colektor(DC) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dipidanakan baik pihak lising maupun debt kolektornya karena penarikannya secara paksa serta tanpa proses hukum yang jelas.
Hal ini telah terjadi kepada salah satu warga di Bandar Lampung,Akbar (20). Ia diintimidasi dan dirampas motor yang sedang dikendarainya oleh DC, sehingga Akbar mengalami trauma serta sock berat.
Saat dijumpai oleh awak media pada Kamis(5/3/2025),Akbar menjelaskan bahwa perampasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum DC FIF terjadi di jalan Ki Maja arah Way Halim, dia diberhentikan secara paksa oleh dua orang yang berbadan besar dan menanyakan motor tersebut ,namun Akbar merasa bingung karena kendaraan tersebut milik saudara perempuannya dan tidak mengetahui ada permasalahan apa tentang motor itu
Lanjut Akbar, kemudian ia dipaksa digiring ke kantor FIF yang berada di Kedaton Bandar Lampung dan mereka berjanji hanya memberikan peringatan secara tertulis saja, tapi pada akhirnya Akbar dipaksa untuk menandatangani surat tersebut, anehnya korban tidak boleh tahu apa isi surat itu.
Usai menandatangani surat itu,korban diancam untuk tidak menghubungi siapapun menggunakan handphone,lebih sock lagi saat melakukan penandatangan surat tiba-tiba motornya sudah raib dibawa oleh kedua debt kolektor tersebut.
Kejadian itu kini membuat Akbar mengalami depresi mental juga gangguan psikis.
























