Manajer SPBU 24-353-48 Diduga Aniaya Jurnalis Tiras.tv

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Peristiwa memprihatinkan menimpa Eka Chandra,jurnalis Tiras.tv saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia mengalami luka berat setelah diduga dianiaya oleh kelompok yang dipimpin langsung oleh manajer SPBU 24-353-48, Rufi.

Kronologinya, pada Selasa(8/10/2026)Tim Investigasi Tiras.tv berencana meninjau salah satu temuan di wilayah Lampung Tengah. Sebelum melanjutkan perjalanan, tim memutuskan mengisi BBM jenis solar di SPBU 24-353-48 yang beralamat di jalan Raya Natar Candi Mas.

Sesampainya di lokasi, tim turun dari kendaraan dan menyapa salah satu petugas operator dengan sopan:
“Permisi, kak. Bolehkah kami tahu siapa nama pengawas yang bertugas di SPBU hari ini?”

Petugas tersebut menjawab dengan nada kurang bersahabat: “Cari saja sendiri.”

Karena tidak ingin memicu ketegangan, tim berjalan menuju kantor SPBU. Di depan kantor, tim bertanya kepada seorang warga yang sedang duduk di area tersebut:
Bu, apakah ibu tahu di mana pengawas SPBU berada hari ini?”

Warga tersebut menunjuk ke arah samping: “Ke sana saja, pak. Mobil tangki sedang bongkar muat Pertalite.”

Saat tim menghampiri lokasi yang dimaksud, muncul seorang pria yang berdiri di sana dan bertanya langsung:
“Dari mana? Mau apa?”

Situasi yang terasa kurang bersahabat sejak awal ternyata menjadi awal dari peristiwa yang jauh lebih buruk.

Saat Eka Chandra berusaha melanjutkan perjalanan, dua kendaraan sebuah Fortuner berwarna putih dan Innova Reborn berwarna hitam diduga sengaja menyalip dan menghadang kendaraannya tak lama setelah melewati jembatan Tegineneng. Tindakan menghadang di jalan raya ini memicu kemacetan panjang dan menarik perhatian warga sekitar.

Warga yang prihatin menyarankan Eka untuk berlindung di area kantor MBG yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Di sana, sosok Rufi diduga mendekat dan membujuk Eka keluar kendaraan.

“Keluar saja, tidak akan terjadi apa-apa. Saya yang tanggung jawab,” kata dia.

Begitu Eka keluar dari kendaraan, Rufi diduga langsung memegang lehernya. Saat itulah, oknum yang diduga dibawa oleh Rufi memukul Eka menggunakan senjata tajam ke arah telinganya. Darah segar langsung mengalir, diikuti pukulan-pukulan keras lainnya hingga Eka jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi belum pulih sepenuhnya, Eka diduga masih diintimidasi. Rufi dan rombongan diduga memaksanya menandatangani surat pernyataan damai di bawah tekanan, sekaligus menyodorkan sejumlah uang dalam amplop coklat seolah-olah dengan demikian, perbuatan tersebut dapat dianggap selesai.

Peristiwa ini memicu kemarahan masyarakat luas. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dinilai sebagai bentuk kejahatan yang tidak dapat dibiarkan, terlebih adanya dugaan pemaksaan pernyataan damai dan pemberian uang yang dianggap sebagai upaya menutup kebenaran.

Masyarakat mendesak Kepolisian Resor Lampung Selatan, Polda Lampung serta Dewan Pers untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan ini dan memeriksa Rufi beserta seluruh pihak yang terlibat serta mengamankan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.

Hal ini guna memastikan kebebasan pers dilindungi dan pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.