Mahfud MD : Menghalangi Tugas Pers Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Pernyataan Mahfud MD beberpa waktu yang lalu,hampir sama dengan pernyataan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, dimana pekerja jurnalis sangat membantu kinerja pemerintah.

Sehingga Mahfud MD selaku Menkopolhukam sangat mengapresiasi dengan adanya jurnalis dan diharapkan jurnalis selalu memberikan berita secara benar dan berimbang.

Dalam imbauan selembaran yang beredar bahwa Menko Polhukam Mafud MD mengatakan” bagi kami pemerintah jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus, oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu, siapa mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain”.

Imbauan yang disampaikan oleh Menko Polhukam sangat jelas dan gamblang, UU No 40 Tahun 1999 menghalang-halangi tugas pers sama artinya menghalangi tugas negara,serta dapat dipidana 2 tahun dan denda Rp500.000.00 juta, dijelaskan dalam pasal 18 ayat (1), pasal 4 ayat (2) dan (3).

Penulis: Tino SEditor: Badruzzaman