Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_AL alias R(30) narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas 2B Indramayu ditangkap polisi,karena diduga kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Selain AL, Satnarkoba Polres Indramayu pun mengamankan 12 tersangka lain sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang. Tersangka ini terdiri dari 11 laki-laki 2 Perempuan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, belasan tersangka ini digelandang ke Polres setempat guna menjalani pemeriksaan .
Ke 13 orang tersebut adalah M alias G (38 tahun), warga Desa/Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, N alias Y (22 tahun), R alias (33 tahun), K alias S (52 tahun), warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu,S alias I (52 tahun), asal Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, R (42 tahun), warga Desa Tegal Taman,Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, S alias I (38 tahun), warga Desa Limpas, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, MS (26 tahun), penduduk Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, S (21 tahun), asal Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, RZ (20 tahun), penduduk, Desa Samuti Krueng, Dusun Banta Amat, Kecamatan Gantapura,Kabupaten Bireuen,Aceh, M (26 tahun), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, dan Y (34 Tahun), warga Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi saat menggelar jumpa pers Kamis (26/1/2023) membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurutnya, belasan tersangka narkotika tersebut diungkap sejak awal Januari bulan ini dalam 10 Kasus terdiri dari tersangka pengedar sabu 6 kasus, ganja kering 2 kasus dan obat keras tertentu 2 kasus. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 67,33 gram, ganja kering siap edar 26,75 gram, Obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.098 butir, Hexymer 924 butir dan Dextro 450 butir. Selain barang bukti itu, 4 unit motor serta 10 HP yang diduga digunakan sebagai alat bertransaksi. Modus yang digunakan tersangka, tambah Fahri, yakni dengan sistem tempel atau peta, jastip dan transaksi langsung. Untuk obat keras tertentu menggunakan jasa pengiriman atau on line maupun transaksi langsung. ” Ada juga pengedar yang kita selidiki dan akhirnya diketahui itu beredar dari dalam Lapas Indramayu. Aksinya itu dilakukan sudah satu tahun, dia AL,” tutur Fahri.
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman sesuai pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun atau denda Rp. 800 juta sampai dengan 10 Milyar Rupiah. Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara 1 milyar sampai dengan 1,5 Milyar Rupiah, “tegasnya. (Bzz)