Jakarta, SIBER88.CO.ID_Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Usaha Patungan antara PT. Perkebunan Mitra Organ (PT. PMO) dengan PT. Sawit Menang Sejahtera (PT. SMS) Tahun 2011 s/d Tahun 2018 di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Rabu 06 April bertempat di Pengadilan Negeri Palembang, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa ELKA WAHYUDI selaku Direktur Utama PT. Perkebunan Mitra Organ (PT. PMO) tahun 2011 s/d 2013 dengan agenda persidangan yaitu replik JPU terhadap eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 13 April 2022 dengan agenda persidangan yaitu Putusan Sela.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Rabu 06 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali dilanjurkan pada Rabu 13 April 2022 dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi.
Adapun 2 (dua) persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (bzz)
























