Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Sidang perdana Suwarno alias Beyang, digelar di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Indramayu.
Suwarno sebagai ketua pengelola Pantai Cemara Indah (PCI) dituduh oleh pelapor dengan tuduhan melakukan pungli di PCI, sejumlah uang Rp 35.000 pada pelapor.
Kini sidang perdana digelar atas laporan pelapor (Kasduki),akan tetapi dalam dakwaan persidangan cacat formil, seperti apa yang disampaikan oleh kuasa hukum dari Suwarno,Senin (4/12/2023)
Kuasa hukum terlapor setelah mengikuti sidang pertama, ia mengatakan, didalam persidangan dalam dakwaan cacat formil, yaitu lokusnya (tempat terjadinya perkara) berbeda, juga hari yang berbeda.
Saat kejadian perkara itu di Pantai Cemara Indah (PCI) Desa Balongan Kecamatan Balongan, namun dalan dalam dakwaan jaksa tertulis Desa Panyingkiran Kidul, juga pada hari kejadian yang benar hari Minggu sedangkan dalam dakwaan hari Senin.
Ditambah identitas terlapor seharusnya Suwarno alias Beyang, tetapi dalam dakwaan bernama Rateje sebagai terlapor,serta materi persidangan juga dipertanyakan.
“Klien kami,Suwarno mengatakan pada saya, tidak pernah menerima uang pungutan sejumlah uang Rp 35.000 dari pelapor (Kasduki) itu tidak pernah menerima. Dalam eksepsi formalnya saya tangkis,”kata kuasa hukum dari Suwarno.
“PCI adalah tanah milik desa, sebagai pengguna pengelola PCI yaitu Suwarno alias Beyang,”sambungnya.
” Artinya dia punya hak untuk mengelola, karena ada surat kuasa atau surat pengolahan dari pemerintah desa Balongan (Bumdes),”tandas Kuasa hukum Suwarno.
Penulis : Badruzzaman
Editor : Badruzzaman