Lampung, SIBER88.CO.ID_ Kepala Staf Kodam (Kasdam) XXI/Radin Inten, Brigadir Jenderal TNI Andrian Susanto,menghadiri kegiatan press release pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Bandar Lampung pada Selasa (10/3/2026).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto,Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XXI/Radin Inten Kolonel Cpm David Medion,serta para pejabat utama (PJU) Polda Lampung.
Press release ini digelar oleh Kepolisian Daerah Lampung sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Penambangan tanpa izin tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan negara, serta memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasdam XXI/Radin Inten menegaskan bahwa TNI, khususnya Kodam XXI/Radin Inten, mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menindak tegas seluruh aktivitas penambangan ilegal yang melanggar hukum.
Menurutnya, praktik penambangan tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius dan terpadu.
“Penanganan penambangan emas ilegal membutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat. Kodam XXI/Radin Inten siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan sekaligus kelestarian lingkungan di wilayah Lampung,” ujar Andrian.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan aparat di lokasi tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti tersebut antara lain 41 unit excavator, dengan rincian 7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan menuju Polda Lampung, dan 32 unit masih berada di lokasi tambang. Selain itu, turut ditemukan 24 unit mesin dompleng (alkon), dengan 4 unit telah diamankan di Polres Way Kanan dan 20 unit masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Aparat juga mengamankan 47 jeriken berisi bahan bakar jenis solar, 17 unit sepeda motor, 1 unit kendaraan roda empat, serta 315 unit mesin gilingan emas yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dari hasil penertiban itu, petugas turut mengamankan 24 orang yang berada di lokasi pertambangan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasdam menegaskan bahwa Kodam XXI/Radin Inten akan terus berkoordinasi dengan Polda Lampung serta instansi terkait lainnya guna menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang.
Sementara itu, pihak Polda Lampung dalam press release tersebut juga memaparkan kronologi pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi tambang.
Melalui pengungkapan kasus ini, aparat berharap masyarakat dapat memahami dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.
Kehadiran Kasdam XXI/Radin Inten dalam kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen TNI AD dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Lampung.
























