Kampanyekan Salahsatu Cabup,Camat Natar Langgar Netralitas ASN

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk mengampanyekan salah satu calon kepala daerah.

Namun, sangat disayangkan seorang oknum Camat di Kecamatan Natar secara terang-terangan mengampanyekan calon Bupati, tepatnya di acara ” Sinergitas Kader Untuk Mewujudkan Generasi Lampung Selatan yang Unggul dan Berkelanjutan” di lapangan Desa Kali Sari pada hari Rabu (18/9/2024) dihadiri oleh ketua TP PKK Lamsel, Winarni Nanang Ermanto, para Kader dan Kepala Desa sekecamatan Natar.

Seorang warga (AA) angkat bicara, menyoroti tindakan tidak netral yang dilakukan oleh oknum camat tersebut. Warga menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan dan mencoreng prinsip netralitas yang wajib dijaga oleh setiap ASN.

Tindakan ini menuai kritikan keras meminta Bawaslu Lampung Selatan untuk segera bertindak tegas.

” Ini jelas melanggar aturan ASN, Bawaslu tidak boleh tutup mata dan harus mengambil langkah tegas terhadap oknum tersebut, kami mempunyai bukti berupa video,” kata AA.

Ia menegaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Aturan ini dengan jelas melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis, apalagi mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada.

“ Tindakan camat Natar ini sangat mencederai prinsip netralitas ASN. Seharusnya dia diberikan sanksi tegas,” tambahnya.

Pantauan media SIBER88 ditempat berlangsungnya acara, Camat Natar, Supi’ah, berulang kali mengucapkan kata ” Lanjutkan ” lalu menegor/marah terhadap para kader dan kepala desa yang tidak mau mengikuti ucapannya tersebut.

Kejadian ini menjadikan tantangan dalam menjaga netralitas ASN di tengah proses demokrasi.

Peran ASN yang berada di posisi strategis dalam pelayanan publik haruslah bebas dari pengaruh politik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada.

Warga berharap langkah konkret Bawaslu dalam menegakkan aturan netralitas ASN, karena praktek-praktek seperti ini akan terus terjadi utamanya ketika suatu daerah masih ada petahana, sehingga langkah antisipasi, pengawasan dan tindakan nyata Bawaslu harus dilakukan demi demokrasi yang bermartabat.

Penulis: AayadiEditor: Badruzzaman