Juru Parkir Di Hotel Yunna Mendapatkan UMK Tidak Sesuai Pergub

Bandar lampung, SIBER88.CO.ID_Hotel Yunna yang di kelola oleh CV Z Parking, alamat jln. Ikan Hiu No 01, Teluk Betung Selatan, Jumat (10/9/2021).

Hasil investigasi tim media ini, melalui wawancara terhadap nara sumber yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan “memang benar pak (AR) juru parkir itu udah dua bulan ini cuma di upah perbulannya empat ratus ribu rupiah ( Rp 400.000_) “padahal dia itu sudah bertahun-tahun menjadi juru parkir disitu bahkan sebelum hotel yunna ada. Pihak pengelola parking memberikan upah tidak sama dengan juru parkir yang lain, tidak sesuai dengan Peraturan Gubenur ( Pergub ) dan Peraturan Presiden (Perpres ) yang menyatakan upah minimum kerja sebesar Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ( Rp 2.450.000_) di kota Bandar Lampung.

“Mereka kerja dari pukul 09:00 sampai 05;00 wib, juru parkir disitu ada lima
dengan upah perbulan Satu juta empat ratus ribu rupiah ( Rp1.400.000_) ada juga yang upahnya sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah ( Rp 1500.000_) kenapa dia hanya di upah sebesar Empat ratus ribu rupiah ( Rp 400.000_), saya berharap kepada pihak Disnaker harus menegur bahkan memberi sangsi kepada pihak pengelola Z Parking tersebut karena sudah melanggar ketentuan yakni Pergub, dan Perpres, serta menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM), tambahnya.

Saat di konfirmasi melalui via telepon Whatsaap (Wa) Udi, pihak pengelola mengatakan” Beliau itu bukan karyawan pak hanya diperbantukan saja, seharusnya beliau tidak berkerja lagi tetapi saya kasihan, kondisi kita selama covid banyak
pengurangan karyawan. ( Ad/ Er )