Jakarta, SIBER88.CO.ID_Pada Selasa 12 April 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 dari 20 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Salah satu permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara atas nama Tersangka MUHAMMAD NAZAR BIN MUSLEM, Tersangka AULIA FAHNUR BIN SYAMSUDDIN, Tersangka MUSLEM Bin A. MAJID, dan Tersangka RIDWAN Bin ISMAIL dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Sabtu 01 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB, saksi ILHAM Alias MULAN Bin IBRAHIM (penuntutan terpisah) melakukan pencurian barang-barang berupa 5 (lima) pasang sandal, 1 (satu) pasang sepatu, 1 (satu) buah tas jinjing dan kantong plastik di Toko milik RAHMAT MAULANA Bin NURDIN.
Tersangka AULIA FAHNUR BIN SYAMSUDDIN
Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.00 WIB, Tersangka AULIA FAHNUR Bin SYAMSUDDIN didatangi oleh ILHAM Alias MULAN Bin IBRAHIM dan menawarkan kepada Tersangka untuk membeli 1 (satu) pasang sandal merek HOMME PARIS warna hitam dan 1 (satu) pasang sandal merek VAN BORTON warna biru hitam dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per pasang, setelah bernegosiasi Tersangka membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per pasang, sedangkan Tersangka mengetahui harga asli barang-barang tersebut apabila dibeli ditoko seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per pasang, dan Tersangka juga mengetahui bahwa pekerjaan ILHAM Alias MULAN Bin IBRAHIM bukanlah seorang pedagang.
Tersangka RIDWAN Bin ISMAIL
Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 08.00 WIB, Tersangka RIDWAN Bin ISMAIL didatangi oleh ILHAM Alias MULAN Bin IBRAHIM dan menawarkan kepada Tersangka untuk membeli 1 (satu) pasang sandal merek HOMME PARIS warna hitam dengan les warna hijau merah dan 1 (satu) pasang sepatu merek HERMES PARIS warna coklat dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per pasang, setelah bernegosiasi Tersangka membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per pasang, sedangkan Tersangka mengetahui harga asli barang-barang tersebut apabila dibeli ditoko seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per pasang, dan Tersangka juga mengetahui bahwa pekerjaan ILHAM Alias MULAN Bin IBRAHIM bukanlah seorang pedagang.
Tersangka MUHAMMAD NAZAR Bin MUSLEM
Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 09.00 WIB, Tersangka MUHAMMAD NAZAR Bin MUSLEM didatangi oleh ILHAM Alias MULAN Bin IBRAHIM dan menawarkan kepada Tersangka untuk membeli 1 (satu) pasang sandal merek VAN BORTON warna hitam biru les merah dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah bernegosiasi Tersangka membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sedangkan Tersangka mengetahui harga asli barang-barang tersebut apabila dibeli ditoko seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan Tersangka juga mengetahui bahwa pekerjaan ILHAM Alias MULAN Bin IBRAHIM bukanlah seorang pedagang.
Tersangka MUSLEM Bin A. MAJID
Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 09.15 WIB Tersangka MUSLEM Bin A. MAJID didatangi oleh ILHAM Alias MULAN Bin IBRAHIM dan menawarkan kepada Tersangka untuk membeli 1 (satu) pasang sandal merek VAN BORTON warna hitam biru les merah dan 1 (satu) buah tas jinjing merk Polo Kamase dengan motif kotak-kotak hitam putih dengan harga masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah bernegosiasi Tersangka membeli 1 (satu) pasang sandal merek VAN BORTON warna hitam biru les merah tersebut dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas jinjing merk Polo Kamase dengan motif kotak-kotak hitam putih ditukar dengan 1 (satu) ekor ikan tongkol, sedangkan Tersangka mengetahui harga asli barang-barang tersebut apabila dibeli ditoko sandal tersebut seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas jinjing merk Polo Kamase dengan motif kotak-kotak hitam putih tersebut seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan Tersangka juga mengetahui bahwa pekerjaan ILHAM Alias MULAN Bin IBRAHIM bukanlah seorang pedagang.
Pada hari Senin 03 Februari 2022, 4 (empat) orang Tersangka didatangi oleh petugas Kepolisian dari Polsek Peusangan yang kemudian menyita barang-barang tersebut dari Tersangka dikarena barang-barang tersebut merupakan barang-barang yang dicuri oleh ILHAM Alias MULAN Bin IBRAHIM dari Toko milik RAHMAT MAULANA Bin NURDIN.
Bahwa masing-masing Tersangka mengakibatkan kerugian terhadap korban dengan nominal yang berbeda-beda.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 01 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Bireun dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka;
Para Tersangka telah memberikan biaya kerugian kepada korban sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireun untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Bzz)
























