Gabungan Tekab 308 Bekuk Pelaku Curanmor di Candipuro

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan unit reskrim Candipuro bekerjasama dengan jatanras Polda Lampung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Candipuro,Minggu(28/1/2024).

Kapolsek Candipuro,AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lampung Selatan,AKBP Yusriandi Yusrin,membenarkan peristiwa penangkapan satu orang pelaku curanmor tersebut yang berinisial MT (21 tahun) warga Negara Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

“kami tim gabungan menggrebek rumah kediaman pelaku di Negara Batin Kecamatan Jabung,”lanjutnya.

“pelaku merupakan target yang kami buru selama 4 bulan, setelah rekannya kami amankan terlebih dahulu yakni AR,” jelasnya kembali.

Pelaku MT (21 tahun) ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama dengan rekannya AR yang saat ini sedang dalam penuntutan.

Kedua pelaku terlibat pencurian kendaraan bermotor honda beat warna merah kombinasi hitam di area parkir Masjid Baitul Makmur Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro pada Selasa yang lalu(10/10/2023).

AKP Farid memaparkan kronologinya,berawal korba atas nama AS memarkirkan motor di depan masjid untuk melaksanakan sholat subuh dengan kondisi stang motor terkunci namun saat korban kembali, kendaraannya sudah tidak ada.

” Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Candipuro,”ungkapnya.

“Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Candipuro, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya.

Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman