Bantaeng Sulsel, SIBER88.CO.ID_Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial NH yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan NH, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 16,15 gram.
NH ditangkap pada Selasa,(11/8/2026) sekira pukul 19.30 WITA di sebuah rumah di Perumahan Nelayan Desa Pa’jukukang Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng. NH diketahui merupakan warga Biring Kalapa Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng,Iptu Chaidir, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pa’jukukang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas yang dipimpin Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bantaeng,Ipda Awaluddin Latif, selanjutnya mengarah kepada NH.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap NH dan rumah yang ditempatinya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan sachet berisi kristal bening yang diduga sabu.
“Benar, personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pa’jukukang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Chaidir.
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Bantaeng diantaranya 25 sachet sedang berisi kristal bening dengan berat 8,77 gram,9 sachet kecil dengan berat 1,54 gram,5 sachet sedang lainnya dengan berat 5,84 gram total sabu: 16,15 gram,uang tunai Rp800.000, 1 sachet kosong ukuran sedang, 1 bungkus sachet ukuran sedang, 2 sendok pipet bening, 1 dompet kecil warna hitam, 1 bungkus kotak rokok serta 2 unit handphone merek Redmi silver dan Vivo merah.
NH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Chaidir mengimbau masyarakat ikut berperan mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Jangan gunakan, simpan, ataupun edarkan narkotika karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga dan lingkungan,” pintanya tegas.
Dalam perkara ini, NH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
























