Dugaan Pencemaran Penyebab Ikan Mati,DLH Ambil Sampel Air Kali Way Ratai

Pesawaran Lampung, SIBER88.CO.ID_Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran melakukan pengambilan sampel air di Kali Way Ratai Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, Jumat (7/8/2026), sebagai tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga menyebabkan matinya ikan di aliran sungai tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Way Ratai, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran, DLH Provinsi Lampung, Sufiawan Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung, Sumara Ketua Lipan, Feri Darmawan ketua FKW-KP (FKWK), Nasoba Ketua GWI Kabupaten Pesawaran serta Virdian Sekertaris WN88 Kabupaten Pesawaran.

Pengambilan sampel dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran di Kali Way Ratai yang mengakibatkan kematian ikan secara massal. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat menggegerkan warga di wilayah Way Ratai dan Padang Cermin karena banyaknya ikan yang ditemukan mati di sepanjang aliran sungai.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa pengambilan sampel merupakan langkah awal untuk memastikan penyebab pasti kematian ikan.

Ia menambahkan, sampel air yang diambil bersama seluruh pihak akan dibawa ke laboratorium DLH Provinsi Lampung untuk menjalani pengujian.

“Kita bersama-sama mengambil sampel, kemudian akan diuji di laboratorium provinsi. Proses analisis diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh hari. Setelah selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Dinas Pertahanan dan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Menurutnya, hasil uji laboratorium akan digunakan untuk mengetahui kualitas air sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya zat pencemar.

“Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Way Ratai menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah mendampingi tim DLH dalam melakukan peninjauan dan pengambilan sampel mulai dari hulu hingga hilir sungai.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah melakukan peninjauan dari hulu hingga hilir sekaligus pengambilan sampel. Setelah hasil uji laboratorium keluar, barulah kita akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan pencemaran ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor antara pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

“Ini menjadi bukti bahwa koordinasi lintas sektoral berjalan dengan baik, mulai dari Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten hingga DLH Provinsi Lampung. Saat ini proses penanganannya menjadi kewenangan DPLH Kabupaten bersama DLH Provinsi Lampung,” jelasnya.

Terkait tindak lanjut, Camat menegaskan bahwa seluruh proses akan diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.

“Nantinya DPLH Kabupaten yang akan menyampaikan hasil uji laboratorium kepada publik,” tandasnya.

Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil resmi uji laboratorium sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian ikan di Kali Way Ratai.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kondisi kualitas air sekaligus menjadi dasar penanganan apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan.

Sementara itu, Sufiawan Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung menyampaikan kepada awak media bahwa organisasinya siap mengawal pencemaran lingkungan tersebut hingga tuntas.

“Terima kasih kepada DLH yang telah memenuhi permintaan masyarakat dalam melakukan peninjauan lokasi dan pengambilan sampel. Kami berkomitmen untuk mengawal hingga persoalan tersebut selesai,” ucapnya.

Pengambilan sampel difokuskan di kawasan yang diduga menjadi sumber pencemaran, yakni di sekitar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Desa Bunut dan Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai.

Sebelumnya, peristiwa kematian ikan di Kali Way Ratai telah menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya pencemaran sungai.

Dugaan tersebut kini tengah didalami melalui proses pengambilan sampel dan pengujian laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan penyebab sebenarnya.