Dugaan Main Uang Oknum Caleg DPRD Lamsel, Panwascam Tanjung Bintang Masih Dalami

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Dugaan politik uang di Kecamatan Tanjung Bintang yang diduga dilakukan tim salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Selatan hingga saat ini masih diproses Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat.

Politik uang tersebut diduga dilakukan orang suruhan tim sukses salah seorang pasangan calon.

Sebelumnya, awak media mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya Panwaslu Desa Jati Indah dan Panwaslu Desa Serdang mengamankan barang bukti dugaan politik uang caleg DPRD Lampung Selatan atas nama Ali Sopyan dan Pattimura dari partai Gerindra.

Dari Hasil keterangan masyarakat, kru media mencoba menghubungi Hanafi selaku Panwaslu Jati Indah dan Angga Arifin Panwaslu desa Serdang.

Dari keterangan mereka berdua, keduanya benar telah mengamankan barang bukti berupa cangkir yang ada foto serta nama kedua caleg serta uang sebanyak 250 ribu rupiah dari 5 amplop yang diamankan Panwaslu dari warga.

Angga Arifin menerangkan, pihaknya telah mengamankan 9 dus cangkir dari kediaman warga Serdang yang bernama Sulastri, kemudian dibawa dengan kendaraan menuju kantor Panwascam.

“Iya mas, kita sudah ngamankan 9 dus cangkir dan sudah kita bawa ke kantor Panwaslu Kecamatan Tanjung Bintang,”kata Angga,Kamis(8/2/2024).

“Barang bukti tersebut kita amankan dari salah satu warga desa Serdang yang bernama Sulastri” jelasnya.

Sementara Hanafi selaku Panwaslu Desa Jati Indah mengamankan lima buah amplop masing-masing berisi 50 ribu dari salah satu warga Jati Indah. dan mengamankan 7 dus cangkir yang ada foto Ali Sopyan dan Pattimura dari salah satu warga yang bernama Andre.

“Barang sudah diamankan di Kantor Panwaslu Tanjung Bintang, proses berikutnya ini sebagai bukti awal, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Panwascam, karena ini ranahnya Panwascam,”ungkap Hanafi.

Ditempat terpisah, Ketua Panwascam Tanjung Bintang, Firdaus yang dihubungi via Telpon sabtu,(10/2/2024) mengatakan, pihaknya bersama tim masih melakukan penelusuran di bawah dan mengumpulkan bukti-bukti dalam dugaan politik uang.

” Mengenai dugaan pelanggaran kemarin, kita teruskan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan penelusuran dulu. Kalau sejauh ini masih ditangani sama kita,” terangnya.

Mengenai Logistik yang diamankan dan penanganan dalam dugaan politik, uang,firdaus menerangkan, kemarin penelusuran baru dilakukan oleh komisi penanganan pelanggaran, Asep.

” Jadi gini bang, mengenai barang bukti, karenakan dugaan pelanggarannya politik uang nieh kan, barang bukti itu kan yang kita amankan adalah berupa bentuk uang,”ucapnya.

“Kemudian mengenai logistik yang kita amankan dan mengapa kita amankan karena itu takut menjadi kegaduhan di bawah,”lanjutnya.

Lalu menurut firdaus soal ada pergerakan logistik, dari desa A ke Desa B. dirinya berpikir, hal-hal seperti ini harus diamankan karena ditakutkan membuat kegaduhan di kalangan masyarakat.

” Kita langsung komunikasikan untuk segera diambil. Kalau logistik berupaya gelas atau alat-alat minum kita menyebutnya dan sudah jelas di bahan kampanye itu diperbolehkan,”tukasnya.

“Tapi barang bukti mengenai uang masih ada di kita dan mengenai penelusuran masih kami tangani,” pungkasnya.

Sementara warga desa Jati Indah, Andre yang merupakan satu sumber mengatakan kepada media ini, bahwa minggu siang pihaknya dipanggil Panwascam Tanjung Bintang untuk dimintai keterangan.

Andre menjelaskan, dirinya memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada.

“Iya mas, tadi siang saya dipanggil dan dimintai keterangan oleh panwascam. Saya menyampaikan sesuai fakta yang terjadi dilapangan, karna itulah faktanya, sesuai dengan berita yang beredar dan pernyataan saya itu dapat saya pertanggungjawabkan” jelas Andre.

Sementara itu, menurut Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung, Sukardi,kepada media ini, sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Sukardi menambahkan, pihaknya akan membuat laporan resmi ke Bawaslu Lampung Selatan hari senin.
“Terkait hal tersebut kita bersama-sama dengan beberapa LSM,Senin akan membuat laporan resmi ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sesuai keterangan masyarakat dan berdasarkan penelusuran beberapa LSM beberapa hari ini,” terang Sukardi.

Penulis : Asyadi/Tim
Editor : Badruzzaman