Ditreskrimum Polda Lampung Selamatkan 6 Orang Korban TPPO

Lampung, SIBER88.CO.ID_Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyelamatkan enam perempuan yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ada 6 orang perempuan yang diduga calon PMI berhasil diselamatkan di sebuah rumah di Dusun V RT 001 RW 001 kelurahan Terbanggi Besar kecamatan Terbanggi Besar kabupaten Lampung Tengah yang dijadikan penampungan sementara,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat(10/11/23).

Umi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI Ilegal atau nonprosedural di Dusun V RT 001 RW 001 kelurahan Terbanggi Besar.

“Atas laporan tersebut, Personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi dan berhasil membawa 6 orang calon PMI ke Mapolda Lampung yaitu TS (33), A (33), FA (39), AW (39),R (39) dan NY (35), semua korban adalah Perempuan,”lanjutnya.

Lebih lanjut Umi memaparkan, hasil dari pemeriksaan awal mula terjadinya TTPO saat korban ditawarkan sampai dengan direkrut oleh IPS (39) untuk bekerja di Negara Malaysia menjadi asisten rumah tangga dengan dijanjikan mendapat gaji sebesar 1.500 Ringgit atau Rp. 5.000.000,-.

“Korban diminta untuk melengkapi Administrasi, kemudian ke 6 orang korban diberangkatkan dari Lampung Tengah menggunakan Bus menuju Kampung Rambutan Jakarta Timur lalu menggunakan taxi ke Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya langsung menuju Kuala Lumpur Malaysia, kemudian korban dipekerjakan di Malaysia sebagai ART,” ucapnya.

IPS (39) selaku Perekrut ke 6 PMI asal Lampung ke negara Malaysia secara perseorangan, diterapkan Pasal 69 Jo 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman 10 Tahun Penjara dan denda sebesar 15 Milyar atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.

“Polda Lampung telah berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta berupaya menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO,”tutupnya.

Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman