Dinilai Tak Tegas, Aminudin Minta Bupati Lamsel Pecat Camat Katibung

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Camat merupakan pejabat perpanjangan tangan Bupati di tingkat Kecamatan.

Memperhatikan tugas dan fungsi Camat tersebut Aminudin SP selaku ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung menilai Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto patut melakukan evaluasi dan mengganti Camat Katibung Abdul Rahman.

Pasalnya yang bersangkutan lamban dan tidak tegas dalam upaya penyelenggaraan ketertiban umum dan penerapan serta penegakan peraturan perundang-undangan.

Abdul Rahman terkesan tutup mata dan ada kesan melakukan pembiaran terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa Rangai Tritunggal oleh Rusda selaku kepala desa yang mengabaikan Prosedur, mekanisne dan melanggar perundang-undangan sehingga menimbulkan terjadi konflik di tengah masyarakat Rangai Tritunggal.

Seharusnya menurut Pria yang akrab disapa Amiekancil ini, Camat Ketibung turun ke desa Rangai Tritunggal mengumpulkan semua pihak terkait, guna mendapatkan solusi dan kepastian sehingga penegakan aturan dapat berjalan dengan baik dan potensi komplik ditengah masyarakat dapat dicegah dan diminimalisir.

Ditambahkan Aminudin, Camat Katibung sendiri yang pernah menyampaikan kepadanya, diperkuat lagi keterangan M Hasan selaku kasi pemerintahan kecamatan Katibung, bahwa pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal oleh kepala desa belum pernah dikonsultasikan dan belum pernah minta rekomendasi secara tertulis dengan pihak kecamatan.

Camat sendiri mengatakan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai mekanisne dan melanggar perundang-undangan merupakan keputusan yang tidak sah.

Namun menurut Aminudin, seorang camat tidaklah hanya sebatas memberikan tanggapan, tetapi seorang camat harus turun ke bawah atau memanggil kepala desa untuk diberi pemahaman bahwa apa yang dilakukan kepala desa tersebut tidak sah, melanggar aturan dan ada konsekwensi hukum.

“Camat seharusnya menegaskan kepada kepala desa bahwa apa yang dilakukannya secara sewenang-wenang juga berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat,”tukasnya,Rabu(15/11/2023).

Ditambahkan Aminudin, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat kepada Bupati Lampung Selatan terkait persoalan yang sedang terjadi dilingkungan Kecamatan Katibung ini.

Diketahui perangkat desa yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Rangai Tritunggal Misbah kasi perencanaan,David kasi pelayanan,Alifah Staff umum ( yang saat ini sedang melakukan upaya hukum),Paryati kepala dusun mataram, Tohiri kepala dusun kampung baru, Bahyar kepala dusun kampung sawah.

Kemudian Sarbini kepala Dusun perum BRI Utara,Tatik handayani kepala dusun Rangai selatan 2, Ade suherman kepala dusun Way Harong. Selain 9 perangkat desa tersebut ada 4 RT yang diganti oleh kepala dusun aktif atas permohonan kepala desa Rangai Tritunggal.

Sementara, sampai dengan berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan dari Abdul Rahman selaku Camat Katibung.

Penulis : Asyadi dan tim
Editor : Badruzzaman