Diduga Legalkan Free Sex, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Banjir Protes Publik: Cabut!

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Baru-baru ini, publik di media sosial, khususnya Twitter, ramai melancarkan protes dan meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Pemendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 dicabut.

Bahkan, tagar ‘CabutPermendikbudristekNo30’ menggema di Twitter hingga trending pada Rabu, 10 November 2021.

Kenapa demikian? Setelah ditelusuri Isu Bogor, ini lantaran publik menanggap jika peraturan tersebut bermasalah dalam mengatur free sex atau seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.

Sejumlah warganet menyoroti isi dari Permendikbudristek tersebut, ada dua poin yang mereka nilai perlu dikoreksi.

Hal itu terkait klasifikasi kekerasan seksual yang meliputi segala bentuk pelecehan tanpa persetujuan korban.

Lebih jelsnya, berikut isi dari Permendikbudriatek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 5 ayat 2 Huruf L dan M.

(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.

L. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

M. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban. 

Warganet menyimpulkan, itu artinya semua bentuk perbuatan asusila layaknya free sex atas dasar persetujuan dua belah pihak atau suka sama suka diperbolehkan oleh Kemendikbudristek alias legal.

Kontroversi tersebut kian santer ke ranah publik ketika anggota DPR dab MPR RI Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf bersuara.

Ia menanyakan kepada Kemendikbudristek, apakah jika korban setuju, maka perbuatan asusila tersebut diperbolehkan.

Sontak, warganet pun langsung melontarkan opini serupa.

“Kalo kalian peduli masa depan anak bang. Lihat bahayanya Permendikbudristek ini dan Galan dukungan untuk #CabutPermendikbudtistekNo30!” ujar akun @gatse8.

“Fraksi pemerintah ini apa emang amat sangat pro dengan free sex?” imbuh akun @elzamil.

Red***