Hukum  

Demi Keadilan Restoratif Jampidum restui 19 Dari 20 Permohonan Penghentian Kasus

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Selasa 12 April 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 dari 20 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 19 (sembilan belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Tersangka ANDRI PRABOWO ALIAS BOWO BIN WAGISAN dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka MUHAMMAD NAZAR BIN MUSLEM dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;

Tersangka AULIA FAHNUR BIN SYAMSUDDIN dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;

Tersangka MUSLEM Bin A. MAJID dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;

Tersangka RIDWAN Bin ISMAIL dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;

Tersangka INDRA SYAHPUTRA Bin MAD MUDE dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;

Tersangka NASRUDDIN Bin RUSLI dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;

Tersangka ORLANDO FARREL SAKTIAWAN BIN JOKO SUSILO dari Kejaksaan Negeri Salatiga yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1), (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka I ZAKARIA BIN KARJANI dan Tersangka II ABDULROHMAN BIN KARJANI dari Kejaksaan Negeri Jepara yang disangka melanggar Kesatu Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka MIFROCHAH BINTI ALIMUN dari Kejaksaan Negeri Pati yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka MAYA NUR HIDAYAH BINTI MARGONO dari Kejaksaan Negeri Pati yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Tersangka I ABDULLOH Bin MOCH. SULTON dan Tersangka II ACHMAD TAUFIQ dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka ARIESAL DHARSONO Bin (alm) RASIMIN dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
Tersangka MOH YASIN BIN BODO dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan;

Tersangka YANA FARID BIN DADAN dari Kejaksaan Negeri Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka MOCH. ANDIKA Bin SUGIANTO dari Kejaksaan Negeri Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka ANGGUN WIBOWO Bin TUKIRAN dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka LAIK KUR ROHMAN dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ACHMAD SYAFARUDIN Alias DIDIN Bin MUHAMMAD ISHAK dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 atau Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif;

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka DESI MAULINDA BINTI TANTUT SETIANTO dari Kejaksaan Negeri Belitung yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Bzz)