Calwu Nomor Urut 2 Desa Mulyasari Indramayu Protes Hasil Penghitungan di TPS Digital

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Gelaran pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2025 telah selesai,beragam persoalan muncul,sala satunya di desa Mulyasari kecamatan Bangodua kabupaten Indramayu.

Calon Kuwu Desa Mulyasari nomor urut 2,Kasnita, beserta para pendampingnya pada Selasa(23/12/2025) mendatangi pendopo kabupaten Indramayu.

Hal itu dilakukan untuk menyampaikan protes atas dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Pilwu)di Desa tersebut pada Rabu(10/12/2025) kemarin.

Solihin,selaku kuasa pendamping,usai menemui pejabat Pemda Indramayu menyampaikan bahwa Kuwu Kasnita menyatakan keberatan atas pilihan Kuwu di Desa Mulyasari, terutama di TPS1, TPS yang menerapkan Digital, dimana di situ ada kecurangan, pelanggaran yang secara struktur dan masif.

“Ternyata kecurangan itu dilakukan oleh saudaranya Kuwu yang hari ini menang yaitu nomor 1 ya,” kata Solihin di hadapan para awak media saat jumpa pers di Pendopo Kabupaten Indramayu pada Selasa(23/12/2025).

 

Solihin pun menghadirkan saksi dan bukti otentik adanya CCTV, terkait dengan proses pengarahan dan penggiringan kepada calon pemilih yang dilakukan oleh Budianto dan Budiman selaku pengurus ke PPS di TPS1.

“Nah kebetulan, TPS Digital itu berada di Balai Desa, sedangkan di situ ada CCTV-nya, sehingga kami diuntungkan dengan CCTV desa itu,” ungkapnya.

Solihin menyebut, dugaan kecurangan itu dilakukan dengan cara pengarahan dari Budiman dan Budianto itu terekam dalam CCTV. Kemudian kata dia, dua orang tersebut merupakan tim sukses dan pendana calon nomor urut 1.

“Itu artinya bahwa jelas pasti tidak netral kan, tidak fair,” timpalnya.

Solihin menegaskan bahwa kecurigaan dilakukan pada saat sosialisasi pribadi yang diduga menggunakan tablet panitia.

“Rahmat ini mensosialisasikan cara memilih dengan mengarahkan ke nomor 1 yang sekarang menang. Ada videonya dan di Facebook-nya ada, alat yang digunakan sosialisasinya adalah alatnya panitia, tabletnya panitia yang digunakan di TPS,” bebernya.

Solihin menuding, bahwa yang dilakukan oleh panitia merupakan pelanggaran yang sangat berat, sehingga pihaknya merasa dirugikan dengan suara yang hilang 100 lebih. Untuk itu ia meminta kepada tim penyelesaian, sesuai dengan data, fakta dan saksi yang dihadirkan agar dibatalkan di TPS digital itu di TPS1 dan minta diulang sesuai dengan pilihan manual.

“Itu hak konstitusional yang diatur oleh undang-undang, perda perbub sebagai calon yang merasa keberatan,” tandasnya.