Indramayu.jabar. SIBER88.CO.ID // Bupati Indramayu Nina Agustina ‘menggerebek’ RSUD Indramayu, 7 April 2021 lalu ,menemukan adanya dugaan temuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hingga meminta pihak Arat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah diminta membongkar masalah dugaan temuan obat expired (kadaluarsa) senilai Rp1,2 miliar.
Kedatangan orang nomor satu di Indramayu itu membuat seluruh pegawai, terutama manajemen terkejut.
Mereka tak sempat ‘membereskan’ dokumen-dokumen penting yang diyakini akan menjadi sasaran pemeriksaan Nina Agustina.
Nina Agustina mengawali kedatangannya dengan mengunjungi loket pelayanan Poli Klinik. Ia mengaku kecewa lantaran pelayanan Poli Klinik banyak yang dianggap janggal.
Nina Agustina melanjutkan berkeliling RSUD. Ia masuk ke ruangan Wakil Direktur Keuangan RSUD Indramayu, Iman Sulaiman. Situasi yang terjadi di ruangan Iman Sulaiman pun membuat Nina Agustina murka.
Di dalam ruangan, Iman tengah mengumpulkan warois tanpa menerapkan protokol kesehatan. “Ini sedang ada kegiatan apa di ruangan, kok ngga mematuhi protokol kesehatan,” kata Nina Agustina berang.
Mendapat pertanyaan pimpinannya, Iman Sulaiman berusaha memberikan penjelasan. Debat pun terjadi antara Bupati Indramayu dan anak buahnya, Iman Sulaiman.
Situasai memanas, Nina Agustina lalu meminta laporan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang selama ini dikelola Iman Sulaiman sebagai Wakil Direktur Keuangan.
“Saya sudah lama meminta laporan keuangan RSUD tetapi tidak kunjung saya terima,” tegas Nina Agustina.
Yakin ada yang tidak beres, Nina Agustina meminta ajudannya untuk menghubungi Inspektorat dan Kejaksaan Negeri agar datang ke RSUD Indramayu. Inspektorat dan pihak kejaksaan yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) bergegas datang dan menampingi Nina Agustina saat melakukan interogasi terhadap manajemen RSUD Indramayu.
Iman pun dicecar pertanyaan oleh Nina Agustina seputar pengelolaan keuangan RUSD. Terungkap, dalam laporan keuangannya, RSUD ternyata pernah melakukan pembelian obat kedaluwarsa senilai Rp1,2 miliar.
“Saya minta Inspektorat dan Kejaksaan membongkar masalah temuan obat kedaluwarsa senilai Rp1,2 miliar ini. Selidiki, saya tidak mau ke depan ada persoalan hukum,” tukas Nina Agustina.
Kamarahan Nina Agustina tidak berhenti disitu saat melihat kantor Dewan Pengawas RSUD Indramayu ternyata kosong. Tidak ada satu pun Dewan Pengawas yang ngantor.
“Anggota Dewan Pengawas pada kemana Bu Direktur pengelolaan RSUD Indramayu kok seperti ini. Fungsi pengawasan tidak jalan. Pantas pengaduan pelayanan di RS ini begitu banyak, ternyata pelaksanaan managemennya seperti ini,” kata dia kepada Direktur RSUD Indramayu, Lisfayeni.
Kemarahan Nina Agustina kepada jajaran direksi RSUD cukup beralasan. Pasalnya, kata dia, pelayanan kesehatan menjadi prioritas dirinya untuk masyarakat.
“Kalau pengelolaannya seperti ini kasihan masyarakat, nanti akan kita dievaluasi semuanya, semuanya secara total, terutama jajaran direksi kebawah kita evaluasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur dan Wadir Keuangan RSUD Indramayu terlihat pasrah dengan temuan yang baru saja dilakukan oleh Bupati Indramayu saat Sidak di beberapa ruangan dan mengaku siap untuk menerima sanksi apapun jika memang dirinya dianggap bersalah dan akan mempertanggung jawabkan semuanya.
“Saya sudah berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam mengelola RSUD ini, jika ada yang lebih baik dari saya, saya pasrahkan sama pimpinan saja,” ungkap Lisfayeni. // Saeful
Sumber : Mataperistiwa