Buka Sosialisasi Permendikdasmen, Wabup SBB Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah

Seram Bagian Barat Maluku, SIBER88.CO.ID_Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Selfinus Kainama, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di gedung Hatutelu Desa Piru, Jumat (11/9/2026).

Dalam sambutannya, Kainama menegaskan bahwa kepala sekolah memegang peran sentral dalam menentukan arah, kualitas dan tata kelola satuan pendidikan.

Menurut dia, kepala sekolah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga harus mampu menjadi pemimpin transformatif yang dapat memotivasi tenaga pendidik serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

“Kepala sekolah memainkan peran sentral dalam menentukan arah, kualitas dan tata kelola satuan pendidikan. Kepala sekolah tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin administratif, melainkan sebagai pemimpin transformatif yang mampu memotivasi tenaga pendidik serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,” kata Kainama.

Ia menambahkan, diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperjelas mekanisme, kualifikasi serta memberikan kepastian hukum dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Menurut Kainama, regulasi tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memastikan proses seleksi dan penugasan kepala sekolah berjalan secara transparan, akuntabel serta berbasis kompetensi.

“Regulasi ini hadir untuk memastikan bahwa proses seleksi dan penugasan berjalan transparan, akuntabel dan berbasis pada kompetensi,” tegasnya.

Bagi Kabupaten Seram Bagian Barat, kata Kainama, sosialisasi tersebut memiliki arti penting dalam mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan mutu pendidikan di seluruh wilayah Bumi Saka Mese Nusa.

Pemerintah Kabupaten SBB, lanjut dia, berkomitmen mendorong terciptanya kepemimpinan sekolah yang profesional, kompeten dan berkeadilan melalui pemahaman yang utuh terhadap regulasi terbaru tersebut.

Kainama berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi secara aktif dan cermat agar ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dapat dipahami dan diimplementasikan secara tepat di Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif dan cermat, sehingga regulasi ini dapat diimplementasikan dengan tepat di daerah kita,” tutupnya.