Audit Inspektorat Atas PDAM Tirta Bhagasasi Disorot, Addendum Kerjasama dengan PT Moya Dipertanyakan

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_ Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bekasi terhadap BUMD PDAM Tirta Bhagasasi kini menjadi perhatian serius publik, menyusul munculnya addendum kerjasama dengan PT Moya.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah audit tersebut murni audit keuangan, audit kinerja, atau justru evaluasi atas skema kerjasama yang telah berjalan?

Tim Investasi WN88 menilai, apabila audit dilakukan secara menyeluruh, maka hasilnya seharusnya juga menjelaskan secara terbuka kondisi fundamental PDAM Tirta Bhagasasi. Beberapa aspek yang dinilai penting untuk dipaparkan antara lain kondisi keuangan perusahaan sebelum addendum disepakati, laporan arus kas, tingkat kebocoran air (non-revenue water) yang selama ini menjadi persoalan klasik, hingga evaluasi terhadap penyertaan modal daerah yang telah dikucurkan.

Asep dari Tim Investasi WN88 menegaskan, Inspektorat tidak cukup hanya menyampaikan bahwa audit telah dilaksanakan tanpa memaparkan substansi hasilnya.

“Audit itu bukan sekadar formalitas administratif. Jika hasilnya berujung pada addendum kerjasama dengan pihak swasta, maka publik berhak mengetahui apakah audit tersebut menemukan persoalan keuangan, persoalan manajemen, atau justru memberikan rekomendasi tertentu,” ujarnya, Kamis(12/2/2026).

Ia juga menyoroti kerjasama PDAM Tirta Bhagasasi dengan PT Moya yang telah berjalan cukup lama. Selain itu, Asep mempertanyakan transparansi kerjasama dengan PT Mahameru yang dinilai belum sepenuhnya terbuka ke publik.

Menurutnya, apabila audit hanya berfokus pada administrasi keuangan tanpa menyentuh substansi kerjasama, maka pengawasan menjadi kurang komprehensif. Sebaliknya, jika audit memang mengevaluasi skema kerjasama, maka dasar pertimbangan serta analisis kelayakannya juga perlu dipublikasikan.

Sorotan turut mengarah pada fungsi Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah. Dalam konteks BUMD strategis seperti PDAM yang menyangkut hajat hidup masyarakat, pengawasan dinilai tidak boleh bersifat normatif semata. Diperlukan keberanian untuk menyampaikan temuan secara objektif dan terbuka.

“Kalau audit berujung addendum, tentu masyarakat bertanya-tanya. Bagaimana kondisi kebocoran airnya? Bagaimana penggunaan penyertaan modal selama ini? Apakah addendum ini solusi atau konsekuensi dari persoalan yang lebih dalam? kami hanya ingin transparansi,” tambah Asep.

Ia juga menekankan pentingnya publik mengetahui apakah audit tersebut dilakukan sebelum atau sesudah rencana addendum menguat. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan independen dan bukan sekadar legitimasi atas kebijakan yang telah direncanakan sebelumnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai ruang lingkup audit, temuan utama, serta korelasinya dengan addendum kerja sama tersebut. Tanpa keterbukaan informasi, ruang publik dinilai akan terus dipenuhi pertanyaan dan spekulasi.

Penguatan akuntabilitas BUMD, lanjut Asep, tidak hanya soal kerjasama dengan pihak ketiga, tetapi juga tentang bagaimana lembaga pengawas menjalankan perannya secara transparan, profesional dan independen.

Tim Investasi WN88 meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi dapat memberikan penjelasan resmi dan komprehensif agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola PDAM Tirta Bhagasasi tetap terjaga.