Pesawaran Lampung, SIBER88.CO.ID_Organisasi Masyarakat WN88 Sub Unit 13 Pesawaran yang diketuai Sapta Yadi mengungkap dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sinar Harapan Jaya Cikantor Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Hasil tambang tersebut, menurut Sapta Yadi,diduga diserahkan kepada pihak bernama Nanda yang berdomisili di Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan warga Desa Harapan Jaya, Nanda berperan sebagai penampung sekaligus pembeli bahan tambang emas yang berasal dari kegiatan pertambangan yang dinyatakan tidak memiliki izin resmi di wilayah Babakan Loak.
Sapta Yadi menegaskan bahwa aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kami akan bertindak tegas terhadap para penambang di desa Sinar Harapan Jaya Cikantor, terutama kepada Nanda selaku penadah yang menjadi penyokong berlangsungnya pertambangan ilegal tersebut,” tegas Sapta Yadi, Minggu (27/9/2026).
Dalam pernyataannya, Sapta Yadi juga mempertanyakan sikap Kepala Desa Harapan Jaya, Anawi. Ia menilai Anawi tidak seharusnya tinggal diam atas berlangsungnya aktivitas pertambangan liar tersebut.
“Apakah sudah ada kongkalikong dengan Anawi sehingga pertambangan tak berizin di Harapan Jaya ini bisa berjalan mulus?,” tanya Sapta Yadi penuh heran.
Ia juga mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi para pelaku:
– Penggarap tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
– Penampung atau penadah hasil tambang dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sapta Yadi berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pesawaran.
























