Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_ Aktivitas pembelian BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah berulang di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan menjadi perhatian warga.
Pola antrean kendaraan tertentu disebut berlangsung berulang dan kerap menyebabkan antrean panjang hingga ke luar area SPBU.
“Yang kami lihat, setiap solar bersubsidi tersedia biasanya cepat habis. Anehnya, sejumlah pengemudi kendaraan seperti sudah mengetahui jam solar tersedia. Akibatnya antrean kendaraan memanjang hingga ke luar SPBU dan mengganggu kendaraan lain yang hendak melintas maupun mengisi Pertalite atau Pertamax,” ujar RN, salah seorang warga sekitar, bernada kesal, pada Jum’at (21/8/2026)kemarin.
Dalam praktiknya, dugaan pembelian berulang BBM bersubsidi dapat dilakukan dengan sejumlah pola. Salah satunya dikenal sebagai modus “helikopter”, yakni kendaraan mengisi BBM, meninggalkan SPBU, kemudian kembali mengantre untuk melakukan pengisian berikutnya. Pola serupa juga dapat dilakukan dengan berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan tangki tambahan atau tangki modifikasi pada kendaraan. Modifikasi tersebut memungkinkan kendaraan membawa BBM dalam jumlah lebih besar dibandingkan kapasitas tangki standar.
Pola lainnya berkaitan dengan penggunaan data kendaraan dan kode transaksi. Dalam dugaan praktik penyalahgunaan, pelaku dapat memanfaatkan identitas kendaraan yang berbeda atau kode QR/barcode milik pihak lain untuk melakukan transaksi berulang.
Ada pula dugaan keterlibatan oknum tertentu apabila pengisian BBM dilakukan menggunakan wadah atau tangki yang tidak sesuai dengan ketentuan pelayanan SPBU, namun dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang.
Warga berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi diperketat, termasuk pemeriksaan kendaraan yang melakukan pengisian berulang, kesesuaian data kendaraan serta pola transaksi di SPBU.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
























