Sinjai Sulsel, SIBER88.CO.ID_Unit Tipidter Satreskrim Polres Sinjai bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Selatan pada Sabtu(9/5/2026)sekira pukul 18.00 WITS melakukan Olah TKP di lokasi ditemukannya mayat anak berumur 8 tahun bertempat di dusun Topangka desa Bulu Kamase Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.
Dalam olah TKP,Unit Tipidter membuat sketsa TKP,memasang garis police line dan meminta keterangan para saksi serta pihak terkait.
Syamsiah(40),ibu korban, saat dimintai keterangan oleh polisi menerangkan bahwa anaknya yang bernama Muhammad Adam(8) merupakan anak kandungnya.
Ia pun membeberkan, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia karena tenggelam dalam kubangan galian di sekitar lokasi usaha pertambangan milik Muhammad Kabir setelah membersihkan tubuhnya dari bermain lumpur di sawah.
Korban ditemukan warga pada hari Kamis(7/5/2026)sekira 18.40 WITA di Dusun Topangka Desa Bulu Kamase Kecamatan Sinjai Selatan.
Keluarga korban pun telah menerima uang santunan dan biaya pemakaman dari Muhammad Kabir.
Di ketahui antara keluarga korban dengan pemilik tambang merupakan keluarga dekat dan keduanya menganggap kejadian ini adalah musibah tanpa menyalahkan pihak lain.
Syamsiah mengatakan bahwa dirinya sudah ikhlas dan tidak mempermasalahkan lagi penyebab kematian anaknya dan telah membuat kesepakatan bersama.
Kubangan tersebut sebelumnya akan dibuat lokasi persawahan, kemudian digali karena terdapat batu besar sampai terbentuk lubang, sehingga ketika hujan deras membuat kubangan air dengan tinggi sekira 130 centimeter.
Penggalian lubang itu dimulai pada bulan Februari 2026 dan berhenti dikerjakan sekira dua minggu yang lalu karena alat excavator milik Muhammad Kabir mengalami kerusakan, sehingga tidak sempat menyelesaikannya dan belum melakukan penimbunan kembali.
Adapun usaha pertambangan milik Muhammad Kabir merupakan pertambangan penggalian batu hias dan batu bangunan, usaha tambangnya beroperasi sejak tanggal 9 Juli 2019 dan diperpanjang izinnya pada tanggal 30 September 2025 berdasarkan IUP: 500.10.2.3/3239/DESDM, Tgl 30 September 2025.
Sat Reskrim Polres Sinjai akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain,sebagaimana dimaksud pasal 474 ayat 3 KUHP.
Satreskrim Polres Sinjai akan mengundang pihak terkait termasuk saksi yang melihat dan menemukan korban.
























