Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_DPC FSP KEP Cilacap menegaskan May Day bukan pesta, tapi momen perjuangan buruh. Ada 6 tuntutan utama ke pemerintah pusat dan daerah :
1. Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru.
Putusan MK wajibkan revisi UU Cipta Kerja. Buruh minta UU baru dibahas khusus ketenagakerjaan saja, bukan omnibus law. Isinya harus gabungkan poin baik UU 13/2003 dan UU 6/2023 sesuai putusan MK.
2. Hapus Outsourcing & Upah Murah.
Sistem outsourcing bikin kerja tidak pasti dan upah murah, sering di bawah UMK. Ironisnya banyak dipakai BUMN dan kantor pemerintah. UMK Cilacap 2026 cuma naik 5,03% = Rp132.936, terendah kedua se-Jateng. Nilainya tidak sampai 1 gram emas. UMSK juga baru 1 sektor : Pembangkit Listrik.
3. Reformasi Pajak yang Membebani Buruh.
Pajak Opsen kendaraan 66% dan pajak JHT/THR/Pensiun terlalu besar. Buruh potong gaji tiap bulan untuk JHT, tapi saat diambil kena pajak PPh 21. Cilacap juga butuh transportasi massal cepat ke kawasan industri agar biaya hidup buruh turun.
4. Ratifikasi Konvensi ILO 190.
Lindungi buruh perempuan dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, terutama yang kerja shift. Pemerintah wajib tegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang.
5. Perkuat Perlindungan 50 Ribu Buruh Migran Cilacap.
Cilacap pengirim TKI terbesar di Jateng, tapi PP 59/2021 belum cukup melindungi. Masalah: penampungan tidak layak, dokumen ditahan PJTKI, tidak ada bantuan hukum, upah dan jam kerja tidak jelas, banyak pungli. Sepulang jadi TKI, jaminan kesehatan putus dan susah cari kerja.
6. Hentikan Multi Level Vendors dan Optimalkan Kontraktor Lokal.
Meski banyak proyek outsourcing di Cilacap, lelang tender justru dilakukan di luar daerah lalu diperjualbelikan. Kontraktor dan buruh lokal hanya dapat sisa. Masyarakat Cilacap cuma kebagian polusi dari industri.
Asnawi Rahmat,Ketua Partai Buruh Kabupaten Cilacap,Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Jum’at(1/5/2026),dalam pernyataannya terkait OTT KPK dan penataan birokrasi di Kabupaten Cilacap mengatakan pada prinsipnya pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Sepanjang prosedur hukumnya benar, monggo-monggo saja,” kata Asnawi.
Terkait rencana penataan birokrasi di OPD-OPD, menurutnya itu sepenuhnya menjadi hak pejabat berwenang yaitu Plt Bupati dan Pj Sekda.
“Kami hanya berharap dilakukan dengan transparan, tidak ada istilah jual beli jabatan,” pintanya.
























