Tangan Terborgol,Arinal Djunadi Jadi Tersangka Korupsi PT LEB

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Mantan Gubernur Lampung,Arinal Djunaidi,ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT LEB senilai Rp268,7 milyar oleh Kejaksaan Tinggi(Kejati)Lampung.

Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 tersebut menampilkan pemandangan berbeda pada Selasa malam (28-4-2026)tiba di Rutan Way Hui pada pukul 21.48 WIB,saat itu dirinya tampak pucat dengan tangan terborgol dan kepala menunduk bak maling yang tertangkap.

Berdasarkan data surat Dakwaan No Reg perkara PDS 05 /TJKAR/Ft .1 /01/2026 keterlibatan Arinal dalam skandal megakorupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) diduga telah dimulai bahkan sebelum ia resmi dilantik menjadi Gubernur.

Kejati Lampung sudah mengamankan barang bukti berupa aset senilai 38,5 Miliyar, namun pengembalian kerugian negara terus berkembang, pekan lalu beredar adanya penyitaan tambahan berupa tiga unit rumah di perumahan Citra Land Palembang dan satu unit rumah di kawasan elit PIK 1 Jakarta.

Riana, istri Arinal, saat menyambangi Kejati Lampung mengatakan bahwa suaminya tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi dalam bentuk apa pun.

“Permasalahan ini masih dalam proses penyelidikan yang belum usai,” ucapnya,Rabu(29/4/2026).

Ia meminta wartawan agar tidak melakukan pemberitaan yang berlebihan.