Seram Bagian Barat Maluku , SIBER88.CO.ID _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan pertambangan batu gamping dan marmer oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Proses hukum ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi di daerah.
Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk tiga kepala dinas terkait perizinan serta pemegang saham PT GMI.
Fokus penyelidikan mencakup dugaan maladministrasi dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penelusuran juga meluas ke aktivitas ekspor batu gamping, termasuk keterlibatan perusahaan pelayaran.
Ketua Gerakan SBB Bersih, Jacobis Heatubun, menegaskan agar proses hukum tidak berdampak pada keberlangsungan investasi di SBB.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga kepastian hukum demi stabilitas ekonomi daerah.
“Investasi butuh kepastian hukum. Jika pengusutan ini berujung pada hengkangnya investor dari SBB, maka kami akan melaporkan Kejati Maluku ke Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan Agung RI dan Ombudsman RI,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada pandangan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya keseimbangan penegakan hukum yang preventif dan represif agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat menghambat investasi.
Sejumlah pihak menilai, jika tidak dikelola secara proporsional, proses hukum yang menimbulkan ketidakpastian berpotensi menurunkan kepercayaan investor, memperlambat pertumbuhan ekonomi, serta merugikan masyarakat daerah.
Hingga kini, Kejati Maluku masih terus mendalami kasus tersebut guna mengumpulkan bukti konkret terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan SBB.
























