Sinjai Sulsel, SIBER88.CO.ID_Pernikahan pengantin di desa Gantarang Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai tampa melibatkan pemerintah setempat serta pemangku adat.
Pengantin pria yang menggunakan akun facebook Mas Enddang warga desa Kompan menikah dengan Nuraeni warga Desa Gantarang.
Kedua sejoli ini sepakat untuk melaksanakan acara syukuran di rumahnya dusun Mattirowalie Desa Gantarang namun acara tersebut tidak dihadiri pemerintah setempat atau pemangku adat.
Ketidakhadiran pemerintah setempat disebabkan karena kedua mempelai ini tidak memiliki dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Sinjai Tengah. Pasalnya Mas Enddang ini masih memiliki istri dan dua orang anak,maka harus ada surat resmi poligami dari Pengadilan Agama.
sementara pengantin wanita Nuraeni juga masih bertatus istri Arman dan memiliki dua anak walaupun sudah lama pisah ranjang,tapi harus ada surat cerai dari Pengadilan Agama.
Mereka berdua tidak dapat menunjukan surat resmi dari Pengadilan Agama yaitu surat keterangan poligami dan surat keterangan cerai,maka kedua sejoli sepakat melakukan nikah di suatu tempat luar wilayah Desa Gantarang kemudian sepakatlah untuk melaksanakan acara syukuran yang tidak dihadiri pemerintah setempat atau pemangku adat.
Insan,kepala Desa Gantarang secara tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan disarankan untuk mengurus surat cerai terlebih dahulu ke Pengadilan Agama.
“Setelah terbit surat cerai baru boleh melaksanakan pernikahan, ko itu mendadak dan kami merasa tidak dihargai,” ujar Insan, pada Senin(17/11/2025).
Hal yang sama juga disampaikan oleh imam Desa Gantarang, Hardin Sattu,bahwa syarat menikah harus punya dokumen resmi dari KUA.
“Siapa yang kasih nikah kenapa berani sekali ??,” tanya Hardin penuh heran.
Sementara itu Irfandi, selaku pemimpin wilayah Mattirowalie, juga sangat kecewa dengan adanya kegiatan yang terkesan dipaksakan ini.
Sabbara,ketua RT setempat dengan suara tinggi mengatakan bahwa kejadian ini merusak tatanan sosial adat budaya setempat.
Diduga pasangan sejoli ini menggunakan dokumen palsu nikah di luar wilayah Desa Gantarang.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun pemangku adat masih berkoordinasi dengan kepolisian Sinjai Tengah terkait dugaan pemalsuan dokumen negara dan siapa saja yang terlibat dalam hal ini.
























