Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_ Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) 10% senilai Rp 271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ketiganya adalah Hermawan, direktur utama PT LEB, Budi Kurniawan, direktur operasional PT LEB, dan Heri Wardoyo, komisaris PT LEB. Sekira pukul 21.50 WIB, Senin(22/9/2025)ketiganya digiring ke mobil tahanan dan selanjutnya dijebloskan ke sel Rutan Way Huwi Jati Agung Lampung Selatan.
Diketahui, kasus dugaan tipikor PT LEB ini ditangani Kejati Lampung sejak tahun 2024 silam. Setidaknya 58 orang saksi telah diperiksa dan Kejati Lampung telah menyita harta benda berikut uang sebagai barang bukti tidak kurang dari Rp 122 miliar.
Terakhir dilakukan penyitaan di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung,Arinal Djunaidi, senilai Rp 38,5 miliar. Arinal sendiri telah menjalani pemeriksaan pekan lalu selama 12 jam lebih, lalu mantan Pj Gubernur Lampung,Samsudin, juga diperiksa selama 10 jam.
Penetapan tiga tersangka dalam kasus PT LEB ini adalah awal untuk mengungkap praktik dugaan tipikor di BUMD Pemprov Lampung tersebut. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, alias disusul dengan penetapan tokoh lain sebagai tersangka dalam kasus yang telah menyita perhatian publik di tanah lada ini.