Bogor Jabar, SIBER88.CO.ID_ Terjadinya pembakaran rumah milik K (43)salah satu warga Kampung Cogreg Rt. 09/03 Desa Pasirtanjung Kecamatam Tanjungsari Kabupaten Bogor pada hari Kamis(25/7/2024)sekira pukul 22.00 WIB kini dalam penyelidikan Polsek Tanjungsari.
Pembakaran rumah milik Sdr K (43) diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial Hendrik (25) yang diduga mengalami Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustami,menjelaskan, dari hasil pemeriksaan TKP dan keterangan para aksi bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 22. 00 WIB korhan K bersama keluarganya sedang menginap di rumah orang tua di kampung Cilaya Desa Bantar kuning kecamatan Cariu.
Kemudian,lanjut Kapolsek, sekira pukul 23.30 WIB, K mendapat informasi dari AOS bahwah rumah panggung korban K kebakaran. Setelah itu K langsung pulang dan benar saja rumahnya sudah kebakaran.
Dari saksi AOS bahwa yang telah melakukan pembakaran rumah tersebut Hendrik, yang tak lain adalah adik ipar dari K .
Menurut informasi,Hendrik melakukan pembakaran rumah K tersebut dikarenakan minta uang Rp. 2000 ,- kepada orang tuanya yaitu S namun tidak kasih dan mengancam akan melakukan pembakaran rumah K hingga kemudian benar rumah tersebut dibakar.
Dijelaskan kebakaran dapat dipadamkan dari team unit damkar Cariu sebanyak 1 unit mobil dan dari keterangan keluarga pelaku dan para warga masyarakat bahwa memang benar Hendrik mengalami gangguan jiwa, dia sudah mengidap gangguan jiwa sejak 1 tahun yang lalu.
Bukti-bukti yang ada setelah terjadinya Kebakaran tersebut yaitu Puing – puing kayu terbakar,pakaian terbakar, 1 lemari kebakar dan perabotan dapur terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut,namun kerugian materil diperkirakan Rp. 20.000.000,-
Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif, pemilik rumah sudah melakukan pembersihan rumah yang terbakar dibantu pihak kepolisian serta warg sekitar dan pelaku sudah diamankan dibawa ke RS Jiwa.
























