Dua Pemuda Diamankan Polsek Natar, Bobol Kotak Amal Masjid

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Amal Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan akhirnya berhasil diringkus oleh Polsek Natar, Sabtu (2/3/2024).

Bermula dari adanya laporan korban AF (40) selaku pengurus masjid bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kotak amal disebuah masjid.

Dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Natar, Ipda Suyitno,melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berinisial MRD (19) dan S (19), Sabtu (2/3/2024) pukul 10.00 WIB.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pada saat kedua tersangka sedang belanja di warung di desa Pemanggilan, saat dilakukan penggeledahan didapat dibadan tersangka MRD alias Okum senjata api mainan pistol, kunci letter T dan uang Rp.7000,” papar Ipda Suyitno Mewakili Kapolsek Natar, Selasa (5/3/2024).

“Dan dibadan tersangka S didapat barang berupa sebilah sajam pisau serta satu unit kendaraan sepeda motor,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah bersama sama melakukan pencurian uang kotak amal di dalam masjid desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam masjid melalui pintu samping, kemudian pelaku mengambil kotak amal lalu mencongkel kotak tersebut dengan menggunakan alat bantu yang diduga senjata tajam.

Setelah berhasil kemudian pelaku mengambil sejumlah uang sebesar Rp.17.000,- kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua kotak amal masjid yang telah dirusak senilai Rp.1.000.000,- dan uang di dalam kotak amal sebesar Rp.17.000,- jika ditotal sebesar Rp.1.017.000,-.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah kotak amal,1 pucuk senpi mainan,1 buah kunci letter T, uang tunai sebesar Rp.7000,- ,1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 buah flashdisk rekaman CCTV.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman