Para Saksi Meninggalnya Santri Pencak Silat di Ponpes Kalianda Diperiksa Polisi

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Polisi mengambil langkah cepat untuk mengungkap peristiwa kematian MF (17), seorang santri Pondok Pesantren di Kalianda yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pencak silat.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ayah korban.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam sebuah konferensi pers menyampaikan,pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk menggali fakta-fakta terkait peristiwa meninggalnya korban MF, Senin(4/3//2024) di ruang rapat Polres Lamsel.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang, mulai dari para santri, termasuk pelatih yang juga merupakan santri di pondok,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui bahwa korban MF adalah salah satu santri pondok yang tergabung dalam perkumpulan pencak silat.

Peristiwa ini terjadi pada malam kenaikan tingkat/sabuk, dari sabuk hijau ke sabuk putih, bersama enam santri lainnya di tanah lapang sebelah barat Ponpes.

“Perkara ini telah ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

“Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, masih terus mendalami pemeriksaan ahli pidana, ahli pencak silat dan menunggu hasil pemeriksaan otopsi dari dokter forensik,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga berencana melaksanakan rekonstruksi terkait peristiwa yang terjadi untuk lebih memahami kronologi kejadian. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat ditemukan jawaban yang akurat terkait penyebab meninggalnya santri tersebut.

Korban MF merupakan seorang pelajar warga Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, santri Ponpes di kalianda telah mengikuti kegiatan pencak silat selama 4 tahun sejak di Mts.

“Minggu, 3 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB, ayah korban dihubungi oleh seorang santri untuk datang ke rumah sakit Bob Bazar Kalianda, setelah tiba mendapati putranya MF sudah meninggal dunia,” paparnya.

“ini menjadi warning untuk kita semua, bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan,”tegasnya.

Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman