Sat Reskrim Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Pemerasan dengan Ancaman

Pesawaran Lampung, SIBER88.CO.ID_Polres Pesawaran berhasil meringkus Pelaku kasus pemerasan dengan ancaman yang terjadi di jalan desa Ponco kresno, kecamatan Negeri Katon, kabupaten Pesawaran.

Hal itu, menindaklanjuti laporan korban Ahmad Sujarwadi (30) yang merupakan warga desa Trisno Maju, kecamatan Negeri Katon kepada Polisi, beberapa saat usai kejadian yang menimpanya.Senin, (4/12/2023)

Setelah menerima laporan dari korban pemerasan, Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 pria tersangka pelakunya. Tersangka pelaku pemerasan tersebut yaitu Bambang Irawan (46) warga dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, desa Roworejo, kecamatan Negeri Katon dan Muhamad Hasim (46) warga dusun Roworejo Utara, RT/RW 001/001, Desa Roworejo kecamatan Negeri Katon.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran,AKP Supriyanto Husin mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dengan ancaman itu terjadi dijalan desa Ponco kresno kecamatan Negeri Katon,peristiwa itu terjadi dilakukan oleh Pelaku yang mengaku bernama Bambang sebagai anggota BIN  MABES POLRI.

“Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang kerumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.50 WIB bersama 1 rekan pelaku yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN,”terangnya.

“Kedua pelaku menakuti korban,bahwa korban mempunyai kesalahan yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRILINK memungut uang jasa. Korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp.25.000.000, maka pelaku dapat menangkap korban,”lanjutnya.

Korban akhirnya menyanggupi permintaan Pelaku, namun hanya Rp.5.000.000 yang diserahkan kepada pelaku di luar rumah tidak jauh dari rumah korban.

Beberapa hari kemudian korban ditelepon melalui WhatsApp oleh pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku, akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 hari kedepan.

Pelaku mengirim pesan melalui chat whatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya dan pada saat ditemui oleh korban di lokasi yang ditentukan oleh pelaku sekira jam 17.30 WIB, korban menyerahkan uang senilai Rp 2.500.000 kepada pelaku.

Ketika pelaku pergi meninggalkan korban pada jarak kurang lebih 50 meter, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang sebelumnya sudah dihubungi korban melalui telepon pada hari Senin(4/12/2023)sekira pukul 14.00 WIB karena kecurigaan korban yang mengaku sebagai anggota BIN MABES POLRI.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7.500.000 dan pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku Bambang Irawan, pelaku menyebutkan 1 orang atas nama Muhamad Hasim,dia mengakui bahwa mereka berdualah yang melakukan pemerasan kepada korban bernama Ahmad Sujarwadi.

Dari tangan Pelaku, Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 unit HP OPPO A58 warna Light Blue, 1 unit HP OPPO warna putih, 1 bungkus obat Paramex yang tersisa satu tablet, 1 bungkus rokok merk Sergio yang tersisa 2 barang rokok, 1 kartu tanda anggota PINRI (Personil Informan Negara Republik Indonesia) an. Bambang Irawan.

Kemuadian barang bukti lainya, 1 buah nota pembelian HP OPPO A58, 2 buah struk Bank BRI, 1 buah amplop warna putih, 1 unit motor aerox dengan no pol : A M E L, 1 buah lencana PINRI dan uang tunai sebesar Rp. 3.550.000.-

Kedua pelaku disangkakan Pasal 368 KUHAPidana.

Penulis : Tony
Editor : Badruzzaman