Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Pekerjaan Rehabilitasi Berat Kantor Camat Merbau Mataram mangkrak tak kunjung selsesai.
Rehab dengan Nomor Kontrak 19/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/LS/2023 tanggal 21 Juni 2023 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan tahun 2023 senilai Rp. 1.485.945.954,16 dikerjakan oleh CV Jaya Lampung Abdi hingga limit waktu kontrak tanggal 21 November 2023.
Betapa tidak, pekerjaan dengan kontrak 150 hari sejak tanggal 21 Juni dan berakhir pada 21 Nopember 2023 hasil pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekira 85 persen.
Padahal sesuai kontrak tanggal 21 Juni 2023 CV Jaya Lampung Abadi sebagai pemenang tender Pekerjaan Rehabilitasi Berat Kantor Camat Merbau Mataram yang seharusnya selesai di tanggal 21 November 2023.
Hasil Investigasi di lapangan, keterlambatan pekerjaan hingga tidak selesai sesuai dengan batas waktu tanggal Kontrak itu diduga karena kelalaian human error dari pihak rekanan.
Pasalnya, pekerjaan tersebut sempat berhenti selama satu bulan penuh pada bulan Oktober 2023. Penyebab berhentinya pekerjaan tersebut diduga karena lambatnya pembayaran oleh pihak rekanan CV Jaya Lampung Abadi kepada pihak yang mengerjakan proyek tersebut sehingga aktivitas pekerjaan selama bulan Oktober 2023 berhenti total.
Dengan berhentinya pekerjaan selama satu bulan itu berakibat dan berpengaruh kepada limit batas waktu kontrak kerja yang sudah ditetapkan oleh Dinas PUPR Lampung Selatan.
Selain itu, kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Lamsel sehingga diduga tidak ada evaluasi hasil kerja oleh pengawas PUPR yang masuk dalam tim direksi proyek tersebut.
Salah satu warga desa setempat mengatakan, pada bulan Oktober 2023 kemarin dalam satu bulan tidak ada aktivitas sama sekali pada pembangunan Kantor Camat tersebut.
Menurutnya, dikarenakan para pekerja melalui sub kon belum menerima pembayaran sehingga aktivitas pekerjaan proyek tersebut sempat terhenti selama satu bulan.
“Itu yang kerja cerita dikarenakan yang borong kerjaan itu juga belum menerima pembayaran dari kontraktornya,maka pekerjaan diliburkan sampe sebulan kemarin itu mas,”ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya,Kamis(23/11/2023).
“Ini aja awal bulan ini (November-red) baru dikerjakan lagi, sekira dua minggu ini lah. Sekarang yang kerja juga paling sekira 4 orang tiap harinya, kalau orang dari PU nya selama ini datang kesini paling seminggu sekali itu juga gak rutin,”imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, KUPT Dinas PUPR Kecamatan Merbau Mataram, Mahpudin menjelaskan, kalau menurut waktu kontrak pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan sesuai 150 kerja itu limit waktunya pada tanggal 21 November 2023.
“Saya sebelumnya sudah ketemu dengan pelaksana,pak Syarif dan Mustofa yang mengerjakan pekerjaan itu, sudah saya tegur kenapa pekerjaan sampai berhenti satu bulan lamanya,”terang Mahpudin.
” Dan saya jelaskan kalau kontraknya sudah hampir habis kenapa pekerjaan baru sekira 85 persen dan saya tanya apa kendalanya, “sambungnya.
“Jawab Pak Syarif dan Mustofa saat itu masalahnya pembayaran dari rekanan terlambat, alasannya pihak rekanan masih menunggu pencairan termin yang 60 persen, akibatnya semua pekerjaan terhenti di bulan Oktober kemarin,” jelasnya.
Namun, kata Mahpudin, pihak rekanan bisa mengajukan perpanjangan waktu kepada Dinas PUPR Lampung Selatan dengan beberapa alasan yang menyebabkan pekerjaan itu tidak selesai sesuai limitnya.
Sementara itu Pihak Rekanan CV Jaya Lampung Abadi serta pelaksana yang memborong (sub kon) pekerjaan tidak menggubris saat dikonfirmasi terkait keterlambatan pekerjaan tersebut.
Penulis : Asyadi/Tim
Editor : Badruzzaman
























