Lampung Barat, SIBER88.CO.ID_Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah harus menjamin setiap anak untuk mengikuti program wajib belajar tanpa memungut biaya.
Agar bisa terlaksana sekolah gratis, setiap sekolah diberikan bantuan untuk melaksakan operasional dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar terebut atau dana BOS.
Maka sekolah yang telah mendapat bantuan BOS tersebut tidak diperkenankan lagi untuk memungut biaya atau sumbangan dari para peserta didiknya atau wali murid
Juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Namun demikian. Sepertinya peringatan itu tidaklah membuat oknum oknum disekolah, terutama sekolah negeri mentaati aturan. Tetap saja dengan bermacam alasan. Dan yang lebih sering mengkambing hitamkan ” Komite Sekolah “, padahal yang dimaksud komite sekolah disini tidak lebih dari oknum oknum yang disinyalir ikut kongkalikong melakukan pelanggaran ini.
Seperti yang terjadi di Sekolah Madrasah Negri Liwa (MAN1) Liwa kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat.
Madrasah Aliyah Negeri ini, pada tahun anggaran 2022/2023, ketika masyarakat masih ngos – ngosan menghadapi kesulitan ekonomi di situasi Pandemi covid -19. Dengan sangat beraninya memungut biaya dari para wali murid, Infak wajib bulanan 25000 dan infak mingguan paling sedikit 10.000.
Hal itu diakui oleh salah seorang wali siswa kelas 3 (12) yang enggan di sebutkan nama nya.
Menurut nya, Ia sangat mengeluhkan adanya pungutan dari pihak sekolah, untuk biaya perpisahan saja 250.000 bagi siswa kelas 3 (12).
Lanjut nya lagi, pungutan itu, fihak sekolah diduga melakukan menekankan kepada wali murid karena katanya, dari pemberitahuan dari pihak sekolah melalui pesan Whatsapp yang di kirim melalui siswa – siswi, jika uang tersebut tidak bisa di bayar lunas maka siswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti ujian sekolah.
Tentunya, kata dia, pungutan itu sangat memberatkan semua wali pelajar di MAN 1 Liwa Kabupaten Lampung Barat, Apa lagi saat ini semua orang sedang sangat kesulitan ekonomi karena masih masa pandemi covid – 19.
” Memungut bayaran dengan dalih infak, setiap pelajar, bukanlah uang yang mudah didapat disaat pandemi covid – 19. Kami sangat keberatan ” Ujar wali siswa kepada media Kamis 07/04/2022.
” Apa lagi fihak sekolah sampai mengancam, bila tidak membayar lunas iyuran infak dan perpisahan, Siswa tidak bisa mengikuti ujian disekolah, itu kan sudah sangat keterlaluan ” Imbuhnya.
Dengan sangat kesalnya orang tua siswa tetsebut menyinggung seakan, bahwa pungutan itu menandakan Pemerintahan dipimpin Presiden Jokowidodo tidak mampu lagi menerapkan sekolah gratis.
” Apakah Pemerintah tidak mampu lagi membiayai sekolah gratis terutama di MAN1 Liwa ini ” keluhnya.
” Jangan mentang mentang sekolah tingkat SLTA sudah di ambil alih oleh provinsi. Apalagi Sekolah MAN langsung Kanwil kemenag provinsi sehingga pihak sekolah bisa semena mena dalam mengambil kebijakan, tanpa memperhatikan keadaan masyarakat “Tukasnya.
Salah seorang siswa yang minta nama di rahasiakan bercerita pada awak media,” kami para siswa di minta photo bareng wali kelas satu angkatan, awal nya para siswa kelas 3 (12) mau saja di minta berphoto, tapi alangkah kagetnya kami ketika di minta membayar 35.000 untuk menebus photo tersebut,” ujar nya.
Apa lagi saat ini semua sekolah sudah di biayai oleh Dana BOS artinya setiap sekolah melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara gratis.
Sedangkan terpisah, kepala Sekolah MAN1 Liwa, Ikhsan Mpd dikonfirmasi terkait masalah ini. Dia mengatakan senang kalau ada yang peduli dengan dunia pendidikan. Saya pernah memerintahkan wali kelas dan guru lain nya untuk hal tersebut, silahkan hubungi ketua komite, ujar nya, Dan kita lihat saja nanti sampai waktu ujian, kalau ada anak sampai tidak mengikuti ujian, kan masih lama juga ujian nya,” pungkasnya.
(Tim)
























