Garut Jabar, SIBER88.CO.ID_Dirpolairud Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 8.600 benih bening lobster (BBL) di wilayah perairan Rancabuaya Garut. Pada Kamis, (17/03/2022).
Dirpolairud Polda Jawa Barat juga mengamankan dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka yang diketahui sebagai pengepul dan karyawannya.
Selain itu, petugas Dirpolairud Polda Jawa Barat juga menyita tabung oksigen dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Benih lobster senilai lebih dari dua milyar tersebut disita petugas dari pengepul dan rencananya akan dikirim keluar negeri.
“Sebanyak 8.600 BBL yang berhasil kita sita dari enam orang pelaku illegal fishing di Kabupaten Garut”.,ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar Kompol Andik Eko Siswanto saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jawa Barat, Jl Samadikun Dalam, Kota Cirebon, Jumat (18/03/2022).
Kompol Andik Eko mengatakan, saat ini keenam pelaku ilegal fishing masih menjalani pemeriksaan di oleh penyidik Dirpolairud Polda Jabar, untuk mengetahui peranannya masing-masing.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keenam pelaku, dua diantaranya mengarah sebagai tersangka, yaitu W dan K. Yang diketahui keduanya ini merupakan pengepul benur, sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi. Dari pengakuan dua orang itu sudah melakukan aksinya beberapa kali. Jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir. Akibat perbuatan para pelaku, negara dirugikan mencapai Rp2 miliar,” sebutnya.
Kompol Andik Eko juga menegaskan, para pelaku dijerat Undang-undang perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Ancaman kurungan penjaranya paling lama 6 tahun. Kami juga menyerahkan benur lobster tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya,” pungkasnya. (Saefudin)
























