Jakarta, SIBER88.CO.ID_Jelang tahun politik 2024, suhu politik pun mulai panas dan selalu diada-adakan, bahkan digoreng agar lebih ramai.
Seperti munculnya isu ide perpanjangan jabatan Presiden 3 Periode kemauan presiden Jokowi.
Menurut Irjen Pol(purn) Anton Charliyan,itu hanya usulan,bukan aturan, jika Presiden (Jokowi) menjabat selama 3 periode akan melanggar UUD 1945. Kenapa harus diributkan ? Apalagi pak Jokowi secara tegas menyatakan, bahwa beliau tidak memiliki niat atau berminat menjabat sebagai Presiden RI selama tiga periode. Karena, konstitusi mengamanahkan dua periode.
Masih kata mantan Kapolda Jabar itut,skenario mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode,janganlah mengada-ada atau berlebihan. Apalagi menyebutkan bahwa bahwa ide perpanjangan jabatan Presiden 3 Periode kemauan Presiden Jokowi.
“Saya meminta kepada para elite politik maupun masyarakat luas, agar Presiden Joko Widodo saat ini tak diganggu dengan isu-isu spekulatif. Sebaiknya tidak menjerumuskan Pak Jokowi dengan isu-isu yang spekulatif begitu. Biarkan Pak Jokowi fokus pada kerja apalagi beliau sudah menolak untuk tiga periode,”ujar Abah Anton(3/3/2022).
Anton Charliyan mengakui, wacana presiden tiga periode tengah hangat diperbincangkan. Bahkan, baru-baru ini telah dibentuk Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024 yang menginginkan Jokowi bisa terpilih kembali ketiga kalinya menjadi presiden berdampingan dengan Prabowo Subianto.
“Tak aneh banyak yang menuding gagasan Jokpro 2024 sudah melanggar aturan. Karena jelas-jelas berdasarkan undang-undang masa jabatan presiden hanya bisa terpilih kembali selama dua periode,namun keinginan relawan pendukung Jokowi-Prabowo Subianto itu tak memungkinkan,”jelas mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut.
“Kenapa? Sebab, ada aturan yang mengganjal. Presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan menjabat dua periode. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 pasca-amandemen yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia. Berikut bunyinya: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”tandasnya. (B.Zaman)
























