Demi Restorative Justice,Jaksa Agung Muda Tipidum Setujui Penghentian Tuntutan Ke Tersangka Saleh

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Saleh bin Bukka pada Rabu(23/2/2022)dari Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Diketahui,Pada hari Sabtu tanggal(12/2/2022)sekira pukul 20.30 WITA bertempat di Lahola Lingkungan Tanuntung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, berawal ketika saksi Irsan bin Idrus berpapasan dengan Tersangka Saleh bin Bukka saat berkendara dijalan, lalu Tersangka menggertak saksi karena cahaya motornya membuat silau mata Tersangka kemudian saksi memutar balik motornya lalu mengejar Tersangka dan kemudian saksi bertanya “kenapa kau gertak saya?”, lalu dijawab Tersangka “saya tidak menggertak, hanya saya kaget karena cahaya lampu motor kamu membuat saya tidak dapat melihat dan saya hampir jatuh” lalu saksi korban menjawab “kamu gertak kan”, dan Tersangka menjawab “saya tidak menggertak, tetapi kalau kamu merasa saya gertak, saya minta maaf”,”

Namun saksi tidak menerima jawaban dari tersangka dan melanjutkan cekcoknya, tidak lama berselang, datang saksi korban Faisal (teman dari saksi Irsan) yang hendak melerai dan membantu saksi Irsan, tapi karena ada perkataan saksi korban Faisal yang membuat tersangka merasa tersinggung sehingga tersangka langsung memukul dan menikam saksi korban hingga terjatuh.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Cabjari Bulukumba di Kajang pada tanggal 17 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Kamis 03 Maret 2022).
Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 17 Februari 2022 di Cabjari Bulukumba di Kajang yang dihadiri oleh Tersangka, saksi korban, keluarga, Lurah Tanuntung, dan tokoh masyarakat dimana perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, kedua belah pihak sudah saling memaafkan, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan;
Telah ada perdamaian sehingga hubungan kedua belah pihak membaik seperti sediakala;
Tersangka merupakan tulang punggung keluarga;
Luka yang dialami korban telah sembuh saat dilakukan proses perdamaian;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (red)