Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Uji Kir”apa saja kendaraan yang wajib di uji KIR , Tiap kendaraan yang Bergerak dengan mesin bermotor, yang berjalan di Jalan Raya, Wajib di Uji KIR , Sabtu tgl 19-2-202
Kepala UPT bagian KIR kota, Bandar Lampung, Andy Koenang” Menyampaikan kendaraan yang beroda Empat yang bentuknya, Bus dan Mikro Bus, kereta gandeng (Damtruck Fuso) kendaraan barang dan Taksi yang sifatnya komersil wajib di uji KIR
Dilansir di Media Tribun,, pernyataan Andy Koenang di Bulan Desember tahun 2021 bahwa PAD kota Bandar Lampung, yang di dapat dari KIR mencapai 1,5 Miliar.
“Untuk di tahun 2021 melebihi Target PAD untuk KIR, jauh lebih dari prediksi kita ujarnya,
Untuk di tahun ini belum ada nya target untuk uji KIR, kita akan semaksimal mungkin, dengan pelayanan yang baik, dan mengajak pemakai kendaraan agar mau di uji KIR untuk kepentingan bersama, dan maju nya pembangunan di kota Bandar Lampung Tambahnya. (Erwin.M)
























