Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Sudah Cukup Lama Kabupaten Bekasi Tidak Memiliki Sekda Definitif, Meski Sudah Ada Tiga Nama Di Umumkan Panitia Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021, Namun Sejumlah Kalangan Meragukan Keabsahan Hasil Pansel.
Pasalnya, Selain Hasil Skor Seleksi Jabatan Sekda Tidak Pernah Diungkap Kepublik, 3 Nama Yang Terpilih Di Nilai Bermasalah Dengan TAP MPR XI Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN.
“Sepatuh Nya Pak Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Menolak Hasil Pansel Karena Ada Indikasi Ketiga Nama Yang Disampaikan Terindikasi Perkara Hukum,” Saran Ketua Umum Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( WRC PAN RI ) Arie Chandra Azis,S.H.M.H. Didampingi Ketua Divisi Hukum Dr,lr.Romi Sihombing, S.H.M.H.CLI Kepada Siber88 News, Rabu 8 – Des – 2021.
Dia Menyampaikan WRC PAN RI Sudah Lama Mengetahui Adanya Kemelut Dalam Penempatan Pejabat SEKDA, Kabupaten Bekasi Pada Tanggal 6 – Mei – 2021 Sampai Dengan 20 – Mei – 2021.
WRC PAN RI, Bahkan Sudah Menurukan Tim Khusus Divisi Pengawasan WRC PAN RI, Untuk Melakukan Investigasi Panitia Yang Di Tunjuk Menseleksi Secara Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
“Menurut Laporan Investigasi Tim Kami, Maka Kami Memberi Saran Kepada PIt, Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Agar Tidak Tergesa-Gesa Menerima Hasil Seleksi Tersebut Karena Dalam Prosesnya Memiliki Banyak Kejanggalan,” Ungkap Arie
Perihal Kejanggalan Tersebut, Sudah Diketahui Bupati Bekasi Sebelum Nya Alm,H. Eka Supria Atmaja.
( Suleman )
























