Breaking News
Jadi Tersangka Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Ditahan Kejati Lampung Bandar Lampung,SIBER88.CO.ID_ Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus korupsi Proyek SPAM Kabupaten Pesawaran. Dendi digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan keempat kalinya pada Senin(27/10/2025)malam sekira pukul 00.00 WIB. Dendi sempat menjalani pemeriksaan selama sekitar lebih dari 10 jam, sejak pukul 12.00 WIB, Dendi keluar ruangan Pidsus Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan. Dendi pun dikawal masuk ke mobil tahanan. Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek SPAM, Syahril, termasuk Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal ikut ditahan. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sempat membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari ini. “Yang saya dapat 3 itu. Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri dan sama dua orang tapi gak tau jabatan atau kerjaannya,” ujar Ricky Ramadhan. Dendi keluar ruangan penyidik kejati dengan menutupi wajah pucatnya dengan topi warna putih dan masker hitam langsung digiring ke mobil tahanan. Dendi Dititipkan di Rutan Kelas I-A Bandar Lampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Mobil tahanan Kejati Lampung telah memasuki area kantor dan parkir di pelataran gedung Kejati di Telukbetung sejak pukul 23.30 WIB. Sementara sejak pukul 22.15 WIB, pengacara spesialis perkara korupsi Sopian Sitepu, SH, MH, terlihat mendatangi kejati Lampung dan bersama timnya, langsung masuk ruang pidana khusus kejati tempat pemeriksaan berlangsung. Kabar menyebutkan Sopian Sitepu adalah penasihat hukum (PH) Dendi Ramadhona. Selain Sopian Sitepu, juga terlihat pengacara Anton Heri, kuasa hukum Syahril, satu dari dua kontraktor pelaksana proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 yang bermasalah. Sejumlah jurnalis terlihat ramai di gedung Kejati Lampung menunggu keputusan resmi penetapan tersangka kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran. Tim dokter RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo sudah hadir di kejati sejak azan Magrib. Dua wanita tenaga kesehatan dari RS milik Pemkot Bandar Lampung datang menggunakan ambulans itu, langsung bergegas masuk ruang pidana khusus. Dipastikan kedatangan tenaga kesehatan tersebut untuk memeriksa kondisi empat orang yang tengah menjalani pemeriksaan. Beberapa petugas POM TNI dan personil TNI dari Kodim 0410/ Bandar Lampung juga siaga di gedung Kejati Lampung mengawal proses pemeriksaan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dua kontraktor Syahril dan Adal. Penulis Erwin M Editor Badruzzaman Pangdam XXI/Radin Inten Buka Pelatihan Collection Social Listening dan Drone Based Spatial Mapping Pangdam XXI/Radin Inten Pimpin Acara Tradisi Penerimaan Warga Baru Pelayanan UPTD Puskesmas Panjang Bandar Lampung Dikeluhkan Warga Anggota Koramil 1607/Sliyeg Sampaikan Pesan Cinta Tanah air dan Kedisiplinan

Berikut Keberhasilan GNRHL Tahun 2019 BKPH Sukosari Perhutani Bondowoso

Bondowoso,SIBER88.CO.ID _ Perkembangan sosial masyarakat yang sudah memasuki Era Modernisasi dan semakin meningkatnya kebutuhan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat sampai jauh ke pelosok desa ditambah lagi dengan pesatnya perkembangan tehnologi menjadi tantangan tersendiri bagi yang berprofesi sebagai Penjaga dan Pelindung kawasan hutan, seperti yang harus dilaksanakan oleh Petugas Perhutani, mengapa demikian  ???
Adalah HENY HARIYADI asper/KBKPH Sukosari kepada Awak media Bondowoso menjelaskan bahwa di Era Globalisasi yang terjadi saat ini, masyarakat khususnya yang berada atau berdomisili di sekitar kawasan hutan semakin sulit dikendalikan, mereka pada umumnya hanya perduli pada kepentingannya sendiri tanpa memperdulikan atau mengindahkan aturan yang berlaku dan harus mereka taati.

“Akibatnya bukan hanya hutan Produksi bahkan kawasan hutan lindung yang seharusnya tetap terpelihara sebagai Zona Perlindungan dan Penyangga kehidupan Sosial juga turut menjadi sasaran empuk masyarakat dengan dalih untuk menyambung hidup atau dengan kata lain sebagai Penopang kebutuhan Ekonomi mereka”Jelasnya.Minggu,03/10/2021

Ujung dari ulah masyarakat yang tidak dapat dikendalikan tersebut menyebabkan sebagaian kawasan hutan lindung menjadi kritis bahkan gundul sehingga perlu di rehabilitasi
Masih menurutnya, kawasan dengan kelas Hutan Lindung (HL) di BKPH. Sukosari seluas 12.003,66 ha yang terbagi dalam 4 (empat) wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) diantaranya RPH.Dataran Ijen 408,90 ha, RPH. Blawan 7.357,10, RPH. Sukorejo 1.975,12 ha dan RPH. Sumberwringin 2.262,54 ha dan sampai akhir tahun 2018 terinfentarisir seluas 99,43 ha telah di rambah atau di garap secara liar oleh masyarakat sekitar dan dimanfaatkan oleh mereka bercocok tanam pertanian jenis Kopi,Kentang dan Kubis dimana kondisi akhir sebagaian besar sudah dalam kondisi kritis/gundul.
Laksana Gayung bersambut,Seiring dengan Program Pemerintah dalam rangka Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) tahun 2019 seolah memberikan angin segar sehingga kawasan hutan lindung seluas 99,43 yang sudah kritis dan kondisinya cukup memprihatinkan dapat segera dilaksanakan reboisasi melalui program RHL tersebut. Kang HENY sapaan akrabnya membeberkan bahwa Program RHL tahun 2019 di BKPH.Sukosari seluas 99,43 ha terdapat pada RPH. Datarann Ijen 46,66 Ha dan RPH. Blawan 52,77. ha yang pada tahun 2021 ini sudah memasuki tahun ke 3 atau pemeliharaan tahun ke 2 (P2) . Pihaknya bersama jajaran berkomitmen untuk tetap melaksanakan pengawalan dan pengawasan guna mendorong keberhasilan RHL, sehingga di harapkan keberadaan hutan lindung betul-betul dapat memberikan manfaat sesuai fungsinya pada masyarakat sekitar.
Menanggapi adanya pemberitaan miring yang di alamatkan pada kawasan hutan lindung di wilayahnya,kang HENY menjawab bahwa pihaknya telah bekerjasama dan bersinergi dengan Muspika, tokoh masyarakat dan LMDH setempat melaksanakan Sosialisasi,Penyuluhan dan Bimbingan secara langsung pada masyarakat sekitar guna menghentikan Perambahan dan Penggarapan liar oleh masyarakat, sementara untuk peningkatan pendapatan dan ekonomi masyarakat dirinya memawarkan pola Perhutanan sosial (PS) sebagaimana telah di atur dalam Permen LHK No. 9 tahun 2021.

“Dengan demikian Pengelolaan Hutan Lestari tetap terjaga dengan tidak mengenyampingkan Pendapatan dan kebutuhan Ekonomi masyarakat sekitar hutan”Jelasnya.
Sementara ZAINUL LUTFI Kasubsi bidang Pembinaan Sumberdaya Hutan KPH.Bondowoso menerangkan bahwa sesuai dengan hasil penilaian oleh Tim Waslai dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS.HL Brantas Sampean) terhadap pelaksaanaan RHL tahun 2019 di di wilayah RPH.Dataran ijen dan RPH.Blawan prosentase tumbuh tanaman pada akhir tahun 2019 mencapai 85 % sedangkan pada akhir tahun 2020 terdapat peningkatan menjadi rata-rata 86 %, Mas LUTFI berharap pelaksanaan sulaman pada musim hujan tahun ini betul-betul Dilaksanakan maksimal oleh petugas dilapangan.

“Sehingga penilaian tanaman tahun ke 3 atau akhir tahun 2021 mencapai prosentase tumbuh di atas 90 % sekalipun nilai minimal yang dicanangkan hanya 75 % saja”imbuhnya.

Ditempat terpisah ENNY HANDAYANI Wakil Administratur / KSKPH.Bondowoso selatan saat di konfirmasi oleh Awak media Bondowoso melalui jaringan selularnya,menyampaikan terima kasih dan Apresiasi pada Jajaran BKPH Sukosari atas upaya dan jerih payah yang telah dilakukan. “Untuk keberhasilan RHL sehingga hasil penilaian pada tahun 2019 dan 2020 di atas angka minimal”Pungkasnya.

Lebih jauh si EMMAK sapaan beliau meminta seluruh jajaran yang ada di wilayahnya tetap Konsentrasi dan Semangat untuk melaksanakan perbaikan dan penyulaman tanaman pada musim hujan sehingga didapatkan prosentase tumbuh maksimal pada penilaian akhir tahun 2021 sebelum di serahkan pada Kementrian LHK
“Saya berharap Sorotan dan Pemberitaan Negatif pada kawasan hutan baik Produksi maupun Hutan lindung yang terjadi akhir-akhir ini dan di alamatkan ke KPH. Bondowoso dapat kita jawab dengan Keberhasilan Reboisasi,yang salah satunya program RHL”Pungkasnya.(Tip/Van)