Pesawaran Lampung, SIBER88.CO.ID__WN88 Sub Unit 13 Pesawaran bersama LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Kabupaten Pesawaran secara resmi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan hidup di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai.
Desakan ini disampaikan langsung oleh perwakilan mereka, Faqih Fakhrozi,dalam keterangan persnya hari ini.
Faqih mengungkapkan, desakan tersebut dilayangkan menyusul temuan aktivitas pengolahan emas secara ilegal (tongs/”tong emas”) yang menggunakan air raksa (merkuri) di desa tersebut.
Yang lebih mencemaskan, lanjut dia,limbah beracun dari proses ilegal itu diduga dibuang langsung ke aliran Sungai Way Ratai.
“Kami telah melayangkan surat secara resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Ini adalah bentuk keprihatinan dan desakan serius kami,” tegas Faqih,Selasa(13/1/2026).
Dalam surat dan pernyataannya, Faqih mendesak DLH Provinsi Lampung agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, untuk mengusut tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh segelintir orang tidak bertanggung jawab ini.
“Kami menduga ada pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang terjadi di desanya. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap kepala desa dinilai perlu untuk menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan,” pungkasnya.
Dilain sisi Ketua WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran, Septa Yadi,menyampaikan bahwa WN88 Sub Unit 13 Pesawaran bersama LSM Trinusa sudah melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup.
“Persoalan ini bukan main-main, Kami sangat prihatin terkait persoalan ini, mungkin dalam waktu dekat kami juga akan bersurat secara resmi ke Polda Lampung, kami sedang mengumpulkan bukti- bukti sebagai bahan pelaporan,” tukasnya.
Sapta Yadi berharap,DLH provinsi Lampung dapat menindak secara langsung kegiatan limbah tong emas tersebut ,dasarnya pencemaran lingkungan di sungai Way Ratai khususnya di desa Bunut akibat dari pengolahan limbah pasir emas yang menggunakan bahan merkuri kimia yang berbahaya.
“Menurut kami harus dihentikan karena tidak mengantongi Izin dan merusak lingkungan hidup,” tegasnya.
Desakan dari kedua lembaga masyarakat ini menekankan urgensi penanganan kasus pencemaran merkuri yang tidak hanya merusak ekosistem sungai tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar yang bergantung pada air sungai Way Ratai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DLH provinsi Lampung maupun pihak kepolisian terkait langkah investigasi yang dilakukan oleh kedua lembaga kemasyarakatan tersebut.
























