Wonogiri Jateng, SIBER88.CO.ID_ Sat Reskrim Polres Wonogiri meringkus tiga pelaku tindak pidana perjudian di salah satu rumah di Desa dan Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri pada Jumat (18/10/2024).
Terduga ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial S (72) dan BW (57) keduanya merupakan warga Kecamatan Baturetno lalu RS (32) merupakan warga Kota Bekasi namun berdomisili di Kecamatan Baturetno.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo,melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo,mengatakan bahwa petugas dari Polres Wonogiri mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena adanya kegiatan perjudian yang berada di Desa Baturetno Kecamatan Baturerno Kabupaten Wonogiri.
Petugas yang mendapat laporan pada hari Jum’at (18/10/2024), sekira pukul 01.30 Wib bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi dan benar adanya dengan ditemukan ada beberapa orang laki – laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis remi.
Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang melakukan perjudian berikut barang buktinya, ketiganya lalu langsung diamankan dan dibawa ke Polres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat set kartu remi yang digunakan untuk melakukan perjudian, dan uang tunai sebesar Rp. 490.000,- tikar dan meja yang digunakan untuk bermain judi.
Atas perbutaan yang bersangkutan dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.
“Kami mohon kerjasama dan bantuan masyarakat apabila menemukan atau mengetahui segala bentuk aktifitas perjudian agar memberikan informasi kepada kami,” tutupnya.