Terlibat Narkoba 3 Anggota Polres Muratara di Pecat

Muratara, SIBER88.CO.ID_Tindakan tanpa pandang bulu terhadap kasus Narkoba dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Muratara, siapapun yang terlibat dengan “Barang Haram” itu disikat,ini merupakan Tekad jajaran Polres Muratara untuk meberantas Narkoba baik pemakai atau pengedar maupun Bandar dalam wilayah hukum Polres Muratara.

Yang cukup membuat Warga Muratara berdecak atas kesungguhan Polres Muratara memerangi Narkoba, bahkan Anggota yang terlibat Narkoba Juga dikenakan sangsi dengan pemecatan.

Ini dibuktikan  24 Februari 2022 usai Apel telah dilakukan kegiatan Upacara PTDH terhadap 3 orang personil Polres Muratara masing masing Brigpol Indra Kesuma,Briptu Wahyu Alamsyah,dan Bripda Hendra Irawan.
Ke 3 Personil yang dipecat itu melanggar fasal 12 ayat 1 huruf(a) ‘Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota.Polri fasal 11 huruf (c) fasal 21 ayat 3 hurup (a) dan fasal 22 ayat 1 hurup (a) Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang kode Ethik Profesi Polri.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra ysng memimpin acara PTDH menyampaikan bahwa “Saya sebagai Pimpinan merasa sedih dengan adanya Anggota Polres Muratara yang di PTHD, namun ini dikerenakan dengan tidak terlepas dari perbuatan Personil itu sendiri, dan Institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak setiap Anggota yang melanggar.

Selanjutnya Kapolres berharap kepada Anggota yang di PTHD tetap menjaga hubungan Emosional dengan Polri kendatipun sudah tidak menjadi Anggota Polri lagi diharapkan teyap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtimas ditengah tengah masyarakat”ujarnya.

Upacara PTDH Personil Polres Muratara itudilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh seluruh Perwira dan Anggota Polres Muratara.(Masri Syah)