Tak Pahami Aturan, Kades Rangai Tritunggal Berhentikan Perangkat Desa

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Belum lagi selesai kasus Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung yang selewengkan Dana Desa, kini Rusda kades Rangai Tritunggal terpilih yang merupakan istri Juwanto menuai gaduh ditengah masyarakat.

Pasalnya belum genap satu bulan menjabat,Rusda sudah mengganti perangkat desa secara sepihak.

Menurut informasi yang diterima media ini, tidak kurang dari 3 orang kaur, 7 orang kepala dusun (kadus) dan puluhan RT diberhentikan sepihak.

Jumlah perangkat desa yang diberhentikan berpotensi bertambah, karena kabar yang sampai kepada media hari ini masih ada perangkat desa yang akan di berhentikan sepihak oleh Rusda.

Salah satu perangkat desa yang diberhentikan dan berhasil memberikan keterangan kepada media ini adalah Paryati sebagai Kadus Mataram (07).

Menurut Paryati,dia tidak tahu permasalahannya, tanpa dipanggil ke desa terlebih dahulu tanpa pemberitahuan tiba-tiba orang suruhan Rusda mengantar surat pemberhentian dirinya.

” Iya kami ini kan tidak tahu masalahnya, belum pernah dipanggil belum pernah dibicarakan, tiba-tiba orang suruhan kades ngantar surat pemberhentian saya,” jelas Paryati kepada media ini Kamis, (12/10/2023).

Sama halnya dengan Tati Trihandayani kadus Rangai Selatan (1) pun tidak ada permasalahan dan tidak pernah dipanggil tiba-tiba diberikan SK pemberhentian sepihak oleh Rusda. Mirisnya lagi Tati Trihandayani digantikan oleh Heriyanto yang tidak memenuhi syarat karena umur Heriyanto diduga sudah lebih dari 60 tahun.

Sementara itu Camat Katibung, Abdulrahan yang dihubungi via telpon kamis (12-10-2023) belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal oleh Rusda.

Pihaknya segera akan turun untuk mencari tahu kepastian informasi yang beredar.

Menurut Abdulrahan, pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan sepihak. Pemberhentian perangkat desa harus mematuhi aturan dan mekanisme yang benar.

” Sampai hari ini saya belum tahu terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal. Memang Kades Rangai pernah bicara dengan saya secara lisan terkait rencana pergantian perangkat desa, tapi baru sebatas minta pendapat,”terangnya.

” Saya tidak tahu kalau sudah ada yang diberhentikan sepihak,tapi yang jelas pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada aturan yang ada, tidak boleh sembarangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa,”lanjutnya.

Sementara menurut Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung,Aminudin apa yang dilakukan oleh Rusda bukti bahwa yang bersangkutan tidak memahami aturan serta akibat janji politik kepada pendukungnya pada saat mencalonkan diri sebagai kades.

Menurutnya mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus mematuhi mekanisme peraturan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang no.6 tahun 2014 Tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri nomor 83 Tahun 2015.

Ditegaskan Aminudin, pihaknya siap mendamping dan mengawal perangkat desa yang diberhentikan sepihak untuk mendapatkan keadilan.

Penulis : Asyadi
Editor   : Badruzzaman